AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat serta aset rumah-rumah ibadat di seluruh Indonesia. Sehubungan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa organisasi keagamaan, salah satunya Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
Terkait upaya percepatan itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa MoU antara Kementerian ATR/BPN dan PGI harus ditindaklanjuti langkah yang nyata. “Harus ada langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perintah presiden, di mana pada tahun 2024, khususnya rumah ibadat, seluruh rumah ibadat di mana nama Tuhan diagungkan harus disertipikasi,” ujarnya saat membuka diskusi bersama PGI secara daring, pada Senin (05/12/2022)
Menurutnya, rumah ibadat adalah hak warga negara. Merupakan kewajiban negara untuk melindungi tanah wakaf, hibah, ataupun tanah-tanah yang diperuntukkan untuk kemasyarakatan dan keagamaan. “Saya meminta hasil pembicaraan itu, sekarang kita ketemu semua Ketua Sinode, pengurus gereja. Nanti semua harus clear secara legal dan formal, bagaimana mengurus sertipikat,” tutur Raja Juli Antoni.
Diskusi ini berlangsung dengan tanya jawab antara pengurus gereja di seluruh Indonesia. Kedua belah pihak membahas permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah masing-masing, khususnya tanah gereja serta yayasan di bawah gereja. Dalam kesempatan ini, Raja Juli Antoni memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu penyelesaian pertanahan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Tanggung jawab kami, secara administrasi akan kita bantu untuk mempercepat sertipikasi itu. Halangan yang bersifat geologis dan politis akan kita coba bantu penyelesaiannya juga, tapi terutama soal administrasi. Kementerian ATR/BPN terbuka untuk mendialogkan permasalahan ini, membahas apa yang bisa kita selesaikan,” ungkap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan dalam ruang lingkup PGI. “Kita bersyukur pemerintahan Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Nawacita bahwa masalah sertipikasi ini, masalah pengelolaan tanah yang lebih optimal menjadi bagian sentral dalam pemerintahannya,” terangnya.
Turut hadir dalam diskusi serta tanya jawab yang berlangsung secara daring ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng; Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Fransiska Vivi Ganggas; serta Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon Panggabean. (YS/MB)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia