AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (05/12/2022). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelesaian akhir kasus pertanahan, mulai dari identifikasi kendala dan hambatan, perumusan solusi, hingga rekomendasi penyelesaian kasus pertanahan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni berharap, rapat koordinasi ini dapat menciptakan hal yang taktis layaknya roadmap atau peta jalan untuk penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara pertanahan. “Khususnya ini bagi Bapak dan Ibu yang sehari-hari menjadi orang terdepan yang menghadapi permasalahan pertanahan, roadmap ini paling tidak dapat menyelesaikan banyak persoalan-persoalan pertanahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menjelaskan terkait kegiatan penyerahan 1.552.450 sertipikat oleh Presiden Republik Indonesia (RI) yang berlangsung pada Kamis (01/12) lalu di Istana Negara. Ia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo tak henti menegaskan terkait penanganan mafia tanah. “Karena tanah ini tak hanya sebagai aset, namun juga sebagai dignity atau harga diri yang tidak gampang diserahkan. Pak Kapolri juga memberikan dukungan secara serius untuk menyelesaikan amanah dari Presiden Joko Widodo ini,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Ia juga mengimbau untuk melakukan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan secara menyeluruh, dari hulu hingga ke hilir. “Kita seringkali menyelesaikan banyak hal di hilir, tapi kita juga lihat pangkalnya, mungkin dapat dirumuskan. Kira-kira juga apakah ada penyelesaian secara struktural dan konstitusional, sehingga kita tahu apa persoalannya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni juga mengapresiasi kinerja tim penanganan sengketa yang tersebar di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Ia meminta tim di daerah untuk senantiasa proaktif berkomunikasi dengan masyarakat terkait penanganan sengketa dan kasus pertanahan.
“Kita usahakan untuk sampaikan secara transparan terkait proses penyelesaian kasus pertanahan yang telah Bapak dan Ibu kerjakan. Semisal ada beberapa hal yang tidak bisa kita sampaikan kepada publik, sampaikan saja (yang memungkinkan, red), misal saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Sehingga, rakyat tahu jika kita sudah berupaya bekerja untuk penanganan sengketa dan konflik pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam rapat ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan bahwa kasus pertanahan memang memiliki dimensi yang luas, baik dari segi hukum mulai dari hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana, hingga aspek sosial, ekonomi, politik, keamanan dan lain-lain. “Inilah mengapa perlu sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Karena memang kasus pertanahan itu begitu bervariasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan itu perlu adanya sinergi dengan rekan-rekan kepolisian dan kejaksaan. “Oleh karena itu, dalam kerja sama ini, selain berkonsultasi, kita juga membutuhkan informasi-informasi yang berkaitan kasus pertanahan. Saya berharap sinergi yang sudah kita lakukan akan menjadi lebih baik, solid dan dapat menyelesaikan kasus-kasus pertanahan,” pungkas R.B. Agus Widjayanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh 110 peserta dari tim penanganan sengketa yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat, Kanwil BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. (AR/YZ/AY)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia