AGRARIA.TODAY – Program Transmigrasi yang dilaksanakan sejak masa orde baru hingga saat ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada transmigran dan penduduk di sekitarnya. Namun, tidak semua program transmigrasi dapat berjalan sesuai dengan harapan. Pada praktiknya, terdapat banyak masalah termasuk yang berkaitan dengan persoalan lahan, seperti permasalahan pertanahan di lokasi existing maupun eks permukiman transmigrasi.

Dalam lokasi eks permukiman transmigrasi yang saat ini telah menjadi bagian dari desa definitif, banyak subjek transmigrasi yang sudah meninggalkan lokasi tersebut dan tak diketahui lagi keberadaannya. Sehingga, nama yang tertulis dalam sertipikat dan orang yang kini menempati di lapangan sudah berbeda. Persoalan ini terjadi hampir di seluruh provinsi yang memiliki program transmigrasi, tak terkecuali di Kalimantan Selatan tepatnya di Kabupaten Tanah Laut.

Demikian diakui Suwandi (52), seorang transmigran dari tahun 1981 yang berasal dari Magetan, Jawa Timur. Ia menceritakan, latar belakang dari adanya penyelesaian tanah eks transmigrasi, yakni adanya keluhan masyarakat mengenai bagaimana tanah yang ditinggalkan dari pihak pertama ke pihak kedua bisa dialihkan, sehingga pemilik tanah saat ini memiliki kepastian hukum.

“Akhirnya kami musyawarah dan laporan ke pengurus desa, kemudian pengurus desa menanggapi hingga ditanggapi oleh Pak Bupati dan pemerintah terkait,” ungkap Suwandi ketika ditemui usai menerima sertipikat tanah dari program KIJANG MAS TALA pada acara Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Senin (05/12/2022).

Suwandi merupakan salah seorang peserta program KIJANG MAS TALA, yakni Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Transmigrasi, Tanah Laut. Sesuai dengan kepanjangannya, KIJANG MAS TALA merupakan upaya penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pengadilan, dan BPN.

Baca juga  Menteri AHY di Kantah Kota Pontianak: Sertipikat Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Kolaborasi yang dimaksud melalui fasilitasi bagi masyarakat yang secara existing sudah menguasai lahan eks transmigrasi untuk selanjutnya melakukan gugatan secara perdata. Tentunya dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah sampai BPN menerbitkan sertipikat tanah, pasca diputus oleh pengadilan.

Pada kesempatan ini Suwandi mengakui program besutan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, lembaga peradilan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut ini sangat membantu dirinya dalam membuat sertipikat tanah. Pasalnya, sebelum ada program ini, ia enggan menyertipikatkan tanah karena proses yang lama dan biaya yang mahal.

“Jadi saya pikir pemerintah khususnya di Kabupaten Tanah Laut sangat peduli kepada masyarakat transmigrasi. Adanya program KIJANG MAS TALA ini betul-betul sangat membantu masyarakat untuk urusan masalah transmigrasi,” ungkap Suwandi.

Suwandi merasa sangat beruntung telah mendapatkan sertipikat melalui program tersebut. Untuk itu, ia sangat berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program tersebut. Ia berharap, program ini juga dapat membantu saudara-saudaranya sesama transmigran agar dapat memperoleh sertipikat tanah. “Semoga bisa jadi percontohan untuk masyarakat transmigran di mana pun berada,” pungkasnya. (LS/JM/RS)

Baca juga  BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Mulus Berkat Dukungan Publik

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia