AGRARIA.TODAY – Tata ruang menjadi salah satu kunci peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan menyesuaikan pengembangan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang, diharapkan masyarakat dapat mendiami suatu wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Begitu pun dengan aturan mengenai pemanfaatan ruang sempadan sungai. Hal tersebut diterapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Pemanfaatan ruang di sempadan sungai perlu memperhatikan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang untuk menjaga fungsi sungai dan melindungi masyarakat dari risiko bencana,” ujar Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, dalam kegiatan pembongkaran vila tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin di kawasan sempadan Sungai Ciliwung, pada Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036, sudah tertuang aturan soal sempadan sungai yang dalam hal ini dilanggar para pemilik vila. Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan melalui Surat Peringatan, namun tidak dilaksanakan oleh para pemilik.

Baca juga  Peran Penting Media Massa bagi Kementerian ATR/BPN

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyatakan, kegiatan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan pelimpahan yang diberikan kepada Satpol PP dan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. “Saya berharap kegiatan pembongkaran ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di kawasan Puncak dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang melanggar sempadan sungai tentunya kami akan melakukan penertiban,” imbuh Cecep.

Langkah yang dilakukan adalah rangkaian Aksi Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Aksi ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan sempadan Sungai Ciliwung sebagai kawasan perlindungan setempat. Pemberian sanksi administratif dilakukan terhadap bangunan dan kegiatan yang dapat mengurangi lebar aliran sungai. Perlu dipahami, berkurangnya lebar aliran sungai berisiko menimbulkan aliran permukaan penyebab banjir di kawasan tengah dan hilir sungai. Selain itu, pendirian bangunan di sempadan sungai dapat membahayakan penghuninya jika air sungai meluap.

Baca juga  Lawan Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang

Sebagai informasi, pasca pembongkaran ini, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan sempadan di lokasi eks pembongkaran. (JR/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia