AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membutuhkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN). Salah satunya, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah hingga ke penjuru Indonesia. Peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTSL sangat penting karena menyentuh masyarakat secara langsung.

Hal ini disampaikan oleh Arif Wibowo, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), saat menghadiri acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di Aston Hotel, Kabupaten Jember, pada Rabu (30/11/2022). Menurutnya, masih ada masyarakat khususnya di wilayah Jember yang tanahnya belum tersertipikasi. Apa pula yang belum sadar akan pentingnya sertipikat sebagai kepastian hukum hak atas tanahnya.

“Jadi masih ada sebagian masyarakat yang tanahnya belum tersertipikasi dan ada juga masyarakat yang tidak semangat dan tidak ingin diterbitkan sertipikat. Kalau memang target ingin tercapai, kita butuh bantuan dari pemerintah daerah khususnya di tingkat desa untuk meyakinkan masyarakat,” ujar Arif Wibowo di hadapan masyarakat Kabupaten Jember.

Arif Wibowo juga mengatakan, program PTSL yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN ini harus didukung oleh pemerintah daerah. “Program ini sangat membantu dalam roda perekonomian masyarakat. Pasalnya, dengan adanya tanah yang bersertipikat ini bisa dimanfaatkan di segala bidang,” ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Awaludin yang turut hadir dalam sosialisasi menyampaikan, “Pak Menteri memberi arahan untuk menyelesaikan PTSL ini. Terkait progres, tanah yang sudah terdaftar mencapai 74,8% dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2017 hingga saat ini tersisa 40 juta bidang tanah, diperkirakan sampai akhir pemerintahan Pak Jokowi bisa kita selesaikan,” tutur Awaludin.

Baca juga  Hadi Tjahjanto menyerahkan 6 Sertipikat Tanah Wakaf di Mushola Assa'adah

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi juga menyampaikan, pemerintah daerah diharapkan bisa bantu memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, serta membantu menyediakan sarana dan prasarana optimal kegiatan PTSL. “Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk menyukseskan program PTSL,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini turut dilakukan penyerahan sertipikat hasil program PTSL kepada 12 perwakilan masyarakat Kabupaten Jember. Sertipikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Awaludin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi beserta jajaran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember sebagai bagian dari pemerintah daerah setempat (RE/RA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia