AGRARIA.TODAY – Persoalan transformasi digital layanan pemerintahan di kementerian/lembaga (K/L) terus didorong untuk peningkatan pelayanan publik. Hal ini tak hanya menjalankan arahan transformasi digital oleh Presiden Joko Widodo, namun juga upaya beradaptasi serta menghadapi tantangan-tantangan global di masa depan bagi instansi pemerintah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wanen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni berkata bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalankan empat layanan pertanahan digital. Hal tersebut di antaranya Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik, Informasi Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Seperti halnya Hak Tanggungan Elektronik atau biasa kita sebut HT-EL. HT-EL sudah membentuk ekosistem digital yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan perbankan, sehingga proses hak tanggungan individu ke bank sudah secara digital,” ujarnya pada kegiatan ATR/BPN Goes to Campus dengan tema Wujudkan Transformasi Digital Layanan Pertanahan untuk Pelayanan yang Lebih Cepat, Efisien, dan Transparan, bertempat di General Building Theatre Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (28/11/2022).
Raja Juli Antoni mengungkapkan, karena adanya layanan pertanahan digital sejak 2020 ini, Kementerian ATR/BPN dapat melalui pandemi Covid-19 dengan baik. “Ketika pandemi, semua kantor dibatasi, tapi dengan layanan digital ini, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN ini tidak menurun, bahkan cenderung meningkat. Ini membuktikan adanya kepercayaan masyarakat terhadap kita melalui transformasi digital,” terangnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin dan LP2B), I Ketut Gede Ary Sucaya menjelaskan bahwa dalam praktik kehidupan sehari-hari, adanya transformasi digital tak hanya menyasar di sektor teknologi informasi, namun juga melibatkan semua aspek kehidupan. Begitu pun transformasi digital layanan pertanahan dan tata ruang di Kementerian ATR/BPN.
“Transformasi digital di Kementerian ATR/BPN ini tak hanya soal sertipikat tanah yang bentuknya digital saja, namun juga soal proses bisnis. Bagaimana proses bisnis yang ada dipangkas agar menjadi ringkas,” terang I Ketut Gede Ary Sucaya.
Tak dapat dipungkiri, saat ini semua lini seolah dituntut untuk melakukan transformasi digital untuk menghadapi tantangan-tantangan global. I Ketut Gede Ary Sucaya membahas persoalan transformasi digital dengan dimulai dari data. Banyak proses bisnis yang berkaitan dengan data pertanahan.
“Banyak persoalan data, seperti mulai dari tunggakan layanan, ledakan arsip, layanan yang harus tatap muka, coverage peta yang tidak lengkap, bahkan hilangnya arsip hingga terdapat bidang tanah yang tidak terpetakan. Hal ini bisa saja membuka peluang mafia tanah. Inilah risiko-risiko jika kita tidak bertransformasi digital, dan melalui transformasi digital kita menangani persoalan-persoalan ini,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, I Made Daging yang hadir sebagai salah satu narasumber membahas secara singkat terkait Hak Pengelolaan (HPL). Ia menyebut bahwa terdapat penguatan konsep dari HPL berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. “HPL ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik pertanahan,” pungkas I Made Daging.
Sebagai informasi, diskusi yang berjalan secara apik dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus ini dimoderatori oleh Taufik Arbain selaku Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat. (AR/YZ/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia