AGRARIA.TODAY – Kegiatan Pengembangan Pertanahan merupakan kebijakan optimalisasi manfaat dari tanah dengan mengubah penggunaan tanah dan mengembangkan kawasan menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Langkah tersebut dijalankan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya Pengembangan Pertanahan, dibutuhkan dukungan regulasi untuk menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengembangan Pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adanya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022 terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kementerian ATR/BPN, memperkuat serta memperjelas kebutuhan dan fungsi Pengembangan Pertanahan. Secara eksplisit disebutkan pada nomenklatur Eselon 1, Eselon 2, dan Eselon 3, yakni Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP); Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal PTPP Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Pertanahan. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Grand Melia Hotel Jakarta, pada Selasa (22/11/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari dalam pembukaan FGD menekankan perlunya langkah antisipatif melalui kebijakan–kebijakan yang terukur dan terencana dengan baik. Ia menyatakan, Pengembangan Pertanahan perlu mendapatkan dukungan regulasi untuk menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan. “Kami berharap dengan adanya FGD ini tidak hanya menghasilkan informasi pendukung terkait dengan rancangan Peraturan Menteri Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan, namun juga Pengembangan Pertanahan bisa dijadikan sebagai nomenklatur baru untuk mencapai masa depan ATR/BPN,” ujar Embun Sari.

Hal senada juga dijelaskan oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP), Aria Indra Purnama. Ia mengatakan, mengenai rancangan Peraturan Menteri ini mempunyai tahapan mulai dari perencanaan yang terdiri dari identifikasi potensi Pengembangan Pertanahan dan rencana induk Pengembangan Pertanahan, serta tahap pelaksanaan, yaitu pengawasan dan pembangunan.

Baca juga  Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN Dilantik Sebagai PJ Bupati Tegal

Dalam diskusi ini, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo turut menyampaikan materi mengenai sinergi Bank Tanah dengan Pengembangan Pertanahan. Dalam paparannya, ia menyinggung konsep perencanaan Pengembangan Pertanahan yang mana dalam prosesnya hampir sama dengan konsep perencanaan Badan Bank Tanah.

FGD kali ini juga mengundang praktisi yang merupakan Dosen SAPPK Institut Teknologi Bandung, Ridwan Sutriadi. Ia memaparkan materi mengenai Konsep Kebijakan Pengembangan Pertanahan. Dalam kesempatan tersebut ia menekankan fungsi Land Use Planning harus didetailkan, mulai dari proses konsep pengembangan lahan sampai akhir.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon Panggabean yang turut serta dalam FGD menyimpulkan, “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pengembangan Pertanahan dapat menjadi masa depan ATR/BPN. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan bahan sebagai dasar pertimbangan untuk penyusunan NSPK tentang Pengembangan Pertanahan sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan fungsi Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah, Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan,” ungkap Herjon Panggabean. (JR)

Baca juga  RUU Cipta Kerja Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia