AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Hadirnya PTSL ini memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum dengan adanya sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Sertipikat itu sendiri dapat menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf perekonomiannya.

Hermanto (39), seorang karyawan swasta di Samarinda menyampaikan jika sertipikat tanah yang ia terima pada Senin (21/11/2022) ini memang sudah dinanti olehnya. Ia mengaku, sebelum memiliki sertipikat dirinya selalu merasa khawatir karena tanah miliknya belum mempunyai kepastian hukum.

“Sertipikat ini akan saya simpan saja, Mas. Yang di mana ini sebagai tanda buktilah dan kita kalau ada sertipikat menjadi mudah membayar pajak, sebagai warga negara yang baik menjadi enak dan mudah membayar pajaknya,” ujar Hermanto saat diwawancarai pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Baca juga  Selesaikan Sertipikasi Tanah HUNTAP Korban Tsunami 2018, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Pemkab Lampung Selatan

Hermanto mengaku begitu bahagia ketika mendapatkan sertipikat dan lantas menceritakan bagaimana ia mengikuti program PTSL ini. “Saya sangat senang karena ini yang selama ini kita tunggu-tunggu. Kalau secara pribadi, sulit untuk mengurus pribadi karena biaya cukup tinggi, tapi kebetulan dari Pak RT kami menginfokan ke warganya dan saya tak pikir panjang saya langsung ikut,” terangnya.

Sertipikat tanah selain memberi kepastian hukum juga dapat meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan kemudahan akan akses ke perbankan. Hal inilah yang direncanakan oleh Siwi Susanti (38), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Lempake, Kota Samarinda. Ia menginginkan sertipikatnya diagunkan ke bank untuk menambah modal usahanya.

“Alhamdulilah ya saya bersyukur tanah saya sudah bersertipikat, kebetulan saya sedang hitung-hitung jika saya mau sekolahkan (agunkan, red) ke bank. Lumayan kan untuk tambah-tambah ekonomi keluarga, tapi saya tidak ingin tergesa-gesa pastinya mau saya hitung-hitung terlebih dahulu,” imbuh Siwi Susanti.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Wajibkan KKPR Bagi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang Belum Termuat di RTR

Siwi Susanti juga mengatakan, program PTSL ini harus dimasifkan ke daerah-daerah lain. “Program PTSL ini harus diperbanyak karena membantu banget program ini buat masyarakat. Terima kasih buat pemerintah khususnya ATR/BPN yang telah membuatkan program ini,” pungkasnya. (JR/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia