AGRARIA.TODAY – Sertipikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah menjadi hal yang sangat penting untuk diperoleh para pemilik tanah. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi ataupun upaya penyadaran yang lebih terhadap masyarakat. Kepemilikan sertipikat tersebut tidak sekadar terpenuhinya syarat administratif dan bukti formal saja, namun juga sebagai jaminan kepastian hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Green Mulia Hotel, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (16/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan kepada peserta sosialisasi untuk memahami soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. “PTSL ini suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. PTSL menjadi program yang harus selesai segera. Dan kami bersyukur bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN bisa bermanfaat bagi masyarakat Banyumas,” ujar Anggota Komisi II DPR RI.

Dito Ganinduto menuturkan, sebelum program PTSL dijalankan, penerbitan sertipikat hanya berkisar 500 ribu hingga 800 ribu bidang per tahun. Sedangkan, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu selama 80 tahun.

“Namun, kini dengan adanya program PTSL, pendaftaran tanah sesuai dengan roadmap Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan pada tahun 2025 dengan registrasi lengkap per desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi di luar kawasan hutan. Sehingga, dengan adanya program percepatan ini masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya,” ungkap Dito Ganinduto.

Baca juga  Optimalisasi Proyek Percepatan Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN Kedepankan Kualitas dan Kerja Sama Lintas Sektor

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta mengimbau dan meminta masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera menyertipikatkan tanahnya. “Bapak/Ibu saya imbau nanti ketika daerahnya ditetapkan menjadi lokasi PTSL, langsung didaftarkan tanahnya. Bapak/Ibu cukup datang saja ke kantor desa tidak harus datang ke Kantor BPN. Tentunya dengan dukungan seluruh masyarakat, program sertipikat ini dapat terwujud dan masyarakat dapat menerima manfaat yang ada dalam program PTSL ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabupaten Banyumas tahun 2022 memiliki target sebanyak 46.415 bidang dan sampai saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 40.500 bidang. Dari angka tersebut yang sudah berhasil selesai sejumlah 30.000 bidang. “Keberhasilan pelaksanaan PTSL ini bergantung pada partisipasi Bapak/Ibu semua. Saya berharap dengan adanya program ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Karena Program Strategis Nasional (PSN) ini hanya ada sekali dalam setiap daerah,” tegasnya.

Baca juga  Hindari Mafia Tanah, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Biarkan Tanah Anda Telantar!

Pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN ini juga dilakukan penyerahan sertipikat hasil dari program PTSL kepada 10 perwakilan penerima. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Dito Ganinduto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta; serta didampingi oleh Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro. (RE/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia