AGRARIA.TODAY – Dalam proses pembuatan sertipikat tanah, tak jarang masih ditemui hambatan di lapangan. Salah satunya terkait batas tanah yang dapat menyebabkan sengketa antar masyarakat pemilik tanah. Hal ini dialami oleh Lasiran (56), seorang petani dari Desa Ngadirejo, Kabupaten Tuban, saat mengikuti proses pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lasiran mengatakan, secara terus terang tidak ingin sengketa dengan tetangga itu sampai terjadi. Namun, ia menyadari terjadinya sengketa batas juga disebabkan karena ketidakpedulian pemilik tanah, termasuk dirinya sendiri yang selama ini tidak memasang patok sesuai dengan standar yang berlaku.
“Namanya juga budaya yang terbentuk dari dulu, terkadang ada juga yang pembatasnya pohon yang bisa bergerak, maka terjadilah sengketa batas itu,” ujar Lasiran saat ditemui usai menerima sertipikat tanah dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Hotel Mustika, Tuban, pada Selasa (15/11/2022).
Lasiran kemudian mengatakan, sempat memberhentikan proses pendaftaran tanah yang sedang berlangsung karena masih adanya argumen terkait batas kepemilikan tanah. Namun, setelah dilakukan mediasi dan sosialisasi terkait pentingnya memanfaatkan momentum PTSL dari pihak Kantor Pertanahan maupun pemerintah desa, akhirnya sengketa batas tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menemukan kesepakatan antar pihak yang bersangkutan.
“Tadinya, kalau saya mau ikut PTSL tapi tetangga saya tidak mau ikut. Ya sudah, mending tidak usah ikut sekalian. Daripada nantinya di belakang ramai ketika sudah jadi sertipikat. Tapi semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, adat desa juga. Alhamdulillah selesai semua,” ungkap Lasiran.
Lasiran kemudian mengaku tidak menyesal mengikuti program PTSL. Justru baginya PTSL sangat menguntungkan lantaran dapat mengurai permasalahan yang ia alami. Selain itu, ia merasa tidak dipersulit dalam proses pembuatan sertipikat tanah miliknya. “Ikut PTSL itu menguntungkan, demi keamanan kita sendiri, lahan-lahan kita juga jadi jelas siapa pemiliknya. Jadi legalitas kepemilikan tanah lebih jelas dan diakui negara,” pungkas Lasiran. (LS/AM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia