AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memudahkan proses pengurusan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Telah banyak masyarakat di Indonesia yang merasa terbantu dengan adanya program PTSL. Salah satunya Suarna (38), seorang guru di Kabupaten Bandung yang antusias menceritakan pengalamannya mengikuti program PTSL.

Suarna mengungkapkan, ia awalnya membeli sebuah tanah lalu merasa alas hak yang dimilikinya kurang kuat. Lantas ia pun mencari tahu bagaimana cara mengurus sertipikat. Kemudian, ia mendengar terdapat program dari pemerintah, yaitu PTSL, yang mana dalam proses pembuatannya tidak dikenakan biaya yang mahal.

“Saya waktu itu membeli tanah, setelah itu ada pemberitahuan bahwa ada program dari pemerintahan Pak Jokowi, yaitu PTSL yang mana pembuatan sertipikatnya secara gratis. Saya pun berinisiatif mendaftar dan persyaratan-persyaratannya saya penuhi dari KTP, KK, dan lainnya, sehingga akhirnya hari ini saya mendapatkan sertipikat,” ujar Suarna pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Hotel Puri Khatulistiwa, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN menerima audiensi Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia

Proses pengurusan sertipikat yang ia miliki sekarang ini pun sangat dipermudah. Menurutnya, pihak BPN atau Kantor Pertanahan begitu aktif dan peduli melakukan penyuluhan, memberikan informasi kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL, dan biaya yang dikeluarkan pun tidak begitu mahal. “Kalau biaya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, rata-rata bisa masuk akal sesuai dengan kemampuan tidak terlalu mahal,” ungkap Suarna.

Dengan tanah yang telah bersertipikat membuat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki menjadi terjamin dan mempunyai kekuatan hukum. Selain itu juga bisa menjadi akses ke perbankan. Suarna berencana untuk mengagunkan sertipikat miliknya ke bank sebagai modal usaha juga meningkatkan taraf perekonomian.

“Saya kalau misalnya ada kesempatan, saya mau coba ajukan ke bank, saya buat usaha untuk perbaikan ekonomi. Saya berpikir bisa diajukan ke bank kalau tanah saya sudah bersertipikat dan nilainya lebih tinggi jika sudah bersertipikat. Pikiran itu memotivasi saya melakukan sertipikat ini,” imbuh Suarna.

Suarna juga mengutarakan rasa terima kasihnya atas program PTSL ini. Menurutnya, program seperti ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat kecil yang ingin mempunyai sertipikat. “Program ini luar biasa, terobosan yang bagus memudahkan sekali bagi masyarakat. Tanah yang kita miliki sekarang menjadi resmi dan mempunyai kekuatan hukum,” pungkasnya. (JR/RA)

Baca juga  Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat di Kawasan Taman Nasional Bromo, Menteri AHY Harapkan UMKM Pariwisata Berkembang

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia