AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dirasakan kemudahannya oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, tak terkecuali masyarakat di Kabupaten Cianjur. Pada kesempatan ini, Asep Saehuridwan (46), seorang petani dari Desa Padaluyu, Kabupaten Cianjur membagikan kisah dalam mendapatkan sertipikat tanah miliknya. Ia mengaku sudah lama ingin membuat sertipikat, namun kurangnya informasi membuat ia urung mendaftarkan tanah miliknya.

“Dulu ada informasi kalau ngurus sertipikat itu sulit. Setelah dari pihak desa saya memberikan informasi kalau ada program PTSL, saya berpikir harus bergerak cepat dan segera memanfaatkan PTSL ini dan daftarkan tanah saya. Alhamdulillah dalam proses pembuatannya begitu dipermudah,” ungkap Asep Saehuridwan pada Sosialisasi Program Strategis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Hotel Gino Feruci, Kabupaten Cianjur, Kamis (10/11/2022).

Petani padi tersebut menerangkan, sekarang dapat lebih tenang dan nyaman dalam bekerja, karena sebelumnya ia merasa jika tanah tempat tinggal yang ia miliki belum bersertipikat. “Alhamdulilah sekali sekarang ini tanah saya sudah bersertipikat, saya bersyukur dan banyak mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur,” ujar Asep Saehuridwan.

Baca juga  Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra, Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat dan Negara Rp306,4 Miliar

Selain itu, dengan tanah yang telah bersertipikat dan memiliki kepastian hukum atas tanah, Asep Saehuridwan mengaku sertipikat tersebut akan ia simpan untuk anak dan cucunya kelak. “Sertipikat ini akan saya simpan saja, buat pegangan saya takutnya ada apa-apa kan, jadi sertipikat ini tidak mau saya apa-apakan dululah,” imbuhnya.

Kisah berbeda datang dari Deli (40), seorang ibu rumah tangga yang menceritakan sertipikat miliknya akan dicoba untuk diagunkan ke bank sebagai modal untuk berusaha. “Alhamdulilah sertipikat ini sangat berarti untuk saya, karena selain menjadi kepastian hukum juga bisa saya ajukan ke bank untuk sebagai modal saya berusaha,” ujarnya.

“Mudah-mudahan program PTSL ini dapat terus dilanjutkan supaya orang-orang kecil seperti saya bisa mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan akses permodalan ke perbankan,” lanjut Deli. (JR/RA)

Baca juga  Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok Berhasil Selamatkan Rp 1 Triliun Lebih Nilai Aset

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia