AGRARIA.TODAY – Sejatinya sertipikat tanah merupakan hak seluruh warga negara Indonesia atas jaminan kepastian hukum terhadap legalitas tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah menjadi sangat krusial ketika kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Inilah yang menjadikan sertipikat tanah menjadi hal yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Suroto (44), seorang kepala desa di daerah Klaten mengaku sangat senang dan merasa aman usai sertipikat tanahnya diberikan. Setelah penantian panjang, akhirnya ia memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. “Aman sekarang, tanah saya sudah ada sertipikatnya. Sekarang sertipikat sudah keluar, mau disimpan baik-baik,” ucap Suroto pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Grand Tjokro Hotel Klaten, pada Rabu (09/11/2022).

Suroto juga mengutarakan, proses penyertipikatan tanahnya melalui PTSL terbilang mudah dan murah. “Yang warga dan saya tahu, dulu isunya kalau mau sertifikatkan tanah itu biayanya mahal. Untuk warga yang kurang mampu itu sulit, tapi ternyata pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat memudahkan untuk rakyat kecil yang ingin punya sertipikat tanah,” ungkapnya.

Baca juga  BPN Kota Depok Kejar 7 Layanan Prioritas, Indra Gunawan Ingatkan Pentingnya Harmonisasi dan Jangan Antikritik

Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi PTSL. Terlebih dalam hal ini, peran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klaten selama proses penyertipikatan tanahnya yang mudah dan cepat tanpa kendala berarti.

“Saya sebagai kepala desa dan masyarakat berterima kasih dan apresiasi untuk program PTSL ini. Apalagi BPN Kabupaten Klaten yang sangat membantu, biaya yang sangat murah, persyaratan mudah, dan tidak sulit, tidak berbelit-belit. Prosesnya juga cukup cepat di Kantah Kabupaten Klaten,” imbuh Kepala Desa Bengking, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Suroto menambahkan, program PTSL ini sangat membantu rakyat kecil, maka dari itu program ini harus berlanjut sampai seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya. “Saya sebagai kepala desa tahu betul keinginan warga kecil. Saya minta program ini jangan berhenti, terus lanjutkan hingga anak cucu saya bisa merasakan kemudahan proses mengurus sertipikat tanah,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar semua. Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar program PTSL ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat aset dan akses atas tanahnya. (RE/RM)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Susun RKA-K/L Tahun 2022

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia