AGRARIA.TODAY – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang gencar dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dinilai bermanfaat untuk masyarakat karena dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah dan biaya yang murah. PTSL juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses sertipikasi tanahnya.

H. Riswan Tony, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang hadir dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di BBC Hotel, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Senin (31/10/2022) mengatakan sebenarnya sejak dulu pemerintah sudah aktif dalam melaksanakan sertipikasi tanah bagi masyarakat, salah satunya dengan Program Prona. “Tapi kalau Program Prona itu kan yang terlibat hanya Kepala Desanya. Beda dengan PTSL yang meminta masyarakatnya untuk berperan aktif,” ujarnya.

Riswan Tony menambahkan, dalam pelaksanaan awal Program PTSL dilakukan penyuluhan terlebih dahulu dari pemerintah desa bersama dengan kantor pertanahan, fungsinya agar masyarakat bisa tahu perannya. “Seperti dalam pemasangan patok, jadi pemilik tanah harus sudah ada kesepakatan dengan tetangga sebelahnya mengenai batas tanah, gunanya untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman. Selain itu juga dalam penyiapan berkas, ini akan sangat membantu petugas PTSL di lapangan, sehingga proses akan lebih mudah dan cepat kalau masyarakat bisa memenuhi semua persyaratan berkas,” pungkasnya.

Selain itu, Riswan Tony mengatakan kalau program PTSL ini juga sebagai upaya Kementerian ATR/BPN dalam tertib administrasi. “Nantinya seluruh data pertanahan akan bertransformasi menjadi digital, seluruh desa yang sudah diukur juga akan terpetakan dengan baik, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah-masalah pertanahan. Kami sebagai perwakilan rakyat di DPR RI sangat mendukung program ini terus dilanjutkan, melalui fungsi regulasi, anggaran, hingga pengawasan, kami upayakan Program PTSL ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Albert Muntarie, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyatakan tanpa dukungan DPR RI, pemerintah daerah dan masyarakat, program PTSL ini tidak dapat berjalan dengan baik. “Ini semua berkat kerja sama seluruh pihak sehingga seluruh target bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga  Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Jelaskan Faktor Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan

Albert Muntarie mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga tanahnya dan bagi yang sudah mendapat sertipikat tanah harap dijaga dengan baik. “Sertipikat tanahnya dijaga karena itu bukti hukum yang paling kuat. Tanahnya juga dijaga dengan patok, terus dipelihara dan dirawat agar tidak dicaplok orang. Intinya jangan sampai surat nyari tanah tapi harus tanah nyari surat, artinya kalau surat nyari tanah bisa caplok-caplok tanah punya orang lain, ini bahaya, tapi kalo tanah nyari surat sudah jelas pemiliknya siapa tinggal dilegalisasi secara hukum,” tegasnya.

Mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga memastikan kepada masyarakat bahwa dalam pelaksanaan PTSL, pemerintah terus mengupayakan agar tidak terjadi pungli, jadi seluruh biaya yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara hukum dan yang benar-benar menerima sertipikat tanah adalah masyarakat yang punya tanah, jelas secara subjek dan objek.

Baca juga  Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa untuk Menjadi Generasi yang Optimis dan Berkarakter

Indra Gunawan juga menambahkan, selain untuk memberikan kepastian hukum, program PTSL ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh permodalan di bank sebagai agunan. “Tapi ingat! Tolong dikalkulasikan dengan betul sehingga tidak memberatkan, jangan digunakan untuk hal yang konsumtif. Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kesejahteraan keluarganya,” ungkapnya. (NA/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia