AGRARIA.TODAY – Dalam Islam terdapat istilah wakaf, yang berarti kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain, salah satunya adalah tanah. Sebagai suatu aset yang bernilai, tanah wajib dijaga serta dimanfaatkan dengan baik oleh pemiliknya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun turut mendaftarkan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum agar tanah wakaf tersebut tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kita tahu, di dalam Islam ada tradisi wakaf, tanah yang dihibahkan, diwakafkan untuk universitas, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan sebagainya. Ini tentu luar biasa, untuk itu kami memiliki kewajiban untuk menjaga tanah yang dihibahkan dengan niat baik, diniatkan untuk amal jariyah, agar tetap terjaga,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Masjid As-Sidiq, Kalibaros, Kota Pekalongan, pada Minggu (30/10/2022).

Sejumlah 19 sertipikat tanah wakaf diberikan dalam kesempatan ini. Di antaranya sertipikat untuk Masjid As-Shifiq, Yayasan Ma’had Kota Pekalongan, Paguyuban Pamsimas Tirta Amerta Kota Pekalongan, Perkumpulan Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Pekalongan, Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Dorong Implementasi Risk Management sebagai Upaya Capai Misi Kementerian ATR/BPN yang Berstandar Dunia

“Kami memiliki kewajiban bahwa tanah-tanah wakaf agar tidak diserobot oleh mafia tanah. Untuk itu saya memberikan kepastian hukum dengan memberikan sertipikat yang pada hari ini sudah kita berikan sehingga tanah tersebut tidak jatuh kepada orang yang ingin menyelewengkan niat baik tersebut, dan agar amal jariyahnya tetap berjalan,” lanjut Raja Juli Antoni.

Pada kesempatan yang sama, para penerima sertipikat memberikan ucapan terima kasihnya atas tersertipikasinya tanah yang diwakafkan kepada mereka. Mereka mengaku bahwa sangat terbantu atas sertipikasi tanah wakaf tersebut, sehingga tidak adanya kekhawatiran di kemudian hari.

“Kami dari pengurus tanah wakaf NU Kabupaten Pekalongan mengucapkan terima kasih banyak atas diberikannya sertipikat ini. Semoga kerja sama ini juga semakin erat dan ke depannya semakin bertambah kemajuan untuk kita bersama,” tutur Basori, perwakilan dari Perkumpulan Nahdatul Ulama Kabupaten Pekalongan.

Dengan diserahkannya sertipikat dari pemerintah, masyarakat sangat senang sekali, mengingat sertipikat ini menunjukan legalitas dari tanah yang masyarakat miliki. “Sehingga di dalam kami membudidayakan tanah wakaf, betul-betul punya legalitas yang resmi, dan tidak mempunyai kekhawatiran di kemudian hari. Oleh karena itu kami ucapkan sekali lagi terima kasih kepada pemerintah,” ucap perwakilan pimpinan muhamadiyah Kabupaten Pekalongan. (MW/YS/SA)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Lakukan Rapat Koordinasi dengan BIG untuk Mempercepat Penyelesaian Target RDTR

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia