AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Persetujuan Substansi (Persub), Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang wajib memastikan muatan teknis yang diperlukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR dan kebijakan strategis sudah terakomodir.

Untuk itu, bersama dengan Pemda dan kementerian/lembaga terkait, Rapat Koordinasi Lintas Sektor pun diselenggarakan. Kali ini, Rapat Koordinasi Lintas Sektor digelar dengan bahasan mengenai rancangan RTRW Kabupaten Bangli, RTRW Kabupaten Jembrana, RDTR Kawasan Perkotaan Negara Kabupaten Jembrana, dan RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun. Adapun rapat yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati ini berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, pada Selasa (25/10/2022).

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan yang hadir dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hadir secara langsung. Menurutnya, hal ini menunjukkan iktikad serius dalam menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Adakan Diskusi Ilmiah dengan Para Akademisi Guna Peroleh Masukan Bidang Agraria

“Koordinasi lintas sektor adalah acara yang sangat penting, mengingat kegiatan ini mengintegrasikan kegiatan sektor dan kegiatan yang bersifat strategis untuk pembangunan di daerah yang lebih baik,” sebut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan.

Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), menurut Dwi Haryawan juga semakin menguatkan peran tata ruang yang menjadi hulu perizinan. Maka dari itu, ia menginstruksikan Pemda yang belum menyusun RDTR untuk segera menyusun RDTR. Sebab, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan lebih cepat jika daerah mempunyai RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

”Salah satu persyaratan perizinan berusaha adalah KKPR. Rencana Tata Ruang dijadikan sebagai acuan dalam penerbitan KKPR, sehingga Rencana Tata Ruang harus disusun dengan sebaik-baiknya dan berkualitas,” pungkas Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan.

Baca juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN: Keterlibatan Masyarakat dapat Meruntuhkan Ego Sektoral dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Turut hadir beberapa kepala daerah untuk memaparkan rancangan RTRW dan RDTR bagi pembangunan daerahnya, yaitu Bupati Karimun, Aunur Rafiq; Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; serta Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. (FT/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia