AGRARIA.TODAY – Penyelesaian masalah pertanahan menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengurai permasalahan yang ada, perlu masukan dan peran aktif dari berbagai pihak, khususnya bagi yang menghadapi permasalahan sehingga dapat ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Berhubungan dengan hal itu, pada Kamis (20/10/2022) Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN. Audiensi ini dilakukan untuk mencari solusi penyelesaian masalah status tanah yang dihadapi masyarakat Kedaung Kali Angke.

Masyarakat berpandangan, tanah yang mereka duduki selama kurang lebih 30 tahun tersebut diakui secara sepihak oleh perusahaan, sedangkan dalam kasus ini masyarakat mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan tersebut. Namun, pada saat masyarakat ingin mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah tersebut masih berstatus milik perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Widodo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Sri Pranoto memberikan beberapa masukan serta opsi sebagai solusi kepada masyarakat Kedaung Kali Angke sebagai tahap dalam penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi.

“Jadi solusi yang pertama kita lakukan adalah mengorganisir warga yang bersangkutan untuk melengkapi data. Jangan sampai ada yang tertinggal, lebih baik sekali gerak langsung terselesaikan semua, daripada harus bolak balik. Lalu sambil berjalan, kita adakan proses mediasi dengan pihak kedua,” jelas Raja Juli Antoni kepada perwakilan masyarakat Kedaung Kali Angke.

Baca juga  KPK Beri Penghargaan BPN Kota Depok

Dalam menerbitkan sertipikat melalui program PTSL maupun proses pendaftaran tanah lainnya, Kementerian ATR/BPN hanya akan mengeluarkan sertipikat jika tanah tersebut clean and clear. Status itu berarti tidak ada sengketa yang terjadi dan tidak ada pihak lain yang saling mengakui pada lokasi tersebut. “Dan yang terakhir saya akan cari tahu apakah tanah itu termasuk aset negara atau bukan. Jika bukan, itu akan lebih mudah,” tambah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Pada audiensi ini, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Sri Pranoto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa upaya penanganan. “Penanganan kami terakhir, seminggu yang lalu kami sudah melakukan pengukuran dan ada 59 peta bidang tanah yang sudah diukur. Kami juga sudah mencoba mediasi dengan masyarakat Kedaung Kali Angke dan pihak kedua, namun pihak kedua tidak ada satu pun perwakilan yang datang. Jadi nanti kita coba mediasi lagi,” jelasnya.

Baca juga  Pasca Peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik, Kementerian ATR/BPN Terus Tingkatkan Keamanan Sistem

Menanggapi respons dari Kementerian ATR/BPN, warga Kedaung Kali Angke menyampaikan rasa terima kasihnya. Mereka berharap solusi yang diberikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN bisa dijalankan dengan baik. (MW/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia