AGRARIA.TODAY – Sertipikat tanah, merupakan alas bukti hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, baik itu perorangan, badan hukum, maupun kantor pemerintahan. Sertipikat tanah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab sepucuk dokumen itu memiliki nilai berupa kepastian hukum. Manfaat lainnya, sertipikat tanah juga dapat memberikan masyarakat akses kepada lembaga keuangan formal sehingga nilai suatu bidang tanah juga akan meningkat.

Hal ini dirasakan oleh salah seorang penerima sertipikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan di The Zuri, Kota Dumai, pada Selasa (18/10/2022). Cerita kali ini datang dari Syahrul Dahri (48), seorang petani sawit yang tinggal di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ia menyampaikan bahwa dirinya sangat membutuhkan sertipikat guna menghindari konflik dengan tetangganya. “Meskipun kecil juga tanah saya perlu saya sertipikatkan, Pak. Saya takut kalau nantinya tumpang tindih dengan tetangga saya,” ucapnya saat diwawancarai dalam kegiatan sosialisasi.

Syahrul Dahri lanjut menjelaskan, dirinya juga membutuhkan sertipikat tanah guna memperluas lahan sawit yang ia kelola sendiri. Namun, ia pun sadar bahwa tidak boleh sembarang mengagunkan sertipikat karena adanya risiko kehilangan tanah dan sertipikatnya di kemudian hari. “Mudah saja Pak kalau mau pinjam ke bank, karena saya ada kenalan juga di bank. Tapi saya harus hitung-hitung dulu, takutnya sertipikat melayang, tanahnya pun hilang,” kelakarnya.

Baca juga  Direktorat Jenderal PHPT Siap Penuhi Tiga Arahan Presiden

Pembuatan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diakui masyarakat kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Seperti yang dikatakan Tuti Lestari, penerima sertipikat lainnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Dumai. Ia mengaku sangat terkejut ketika dirinya mendapat telepon dari pihak Kantor Pertanahan Kota Dumai untuk ikut serta dalam penyerahan sertipikat yang diberikan langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Saya itu kaget, Pak. Karena saya baru buat tiga bulan lalu tapi sekarang sudah bisa diambil. Awalnya saya kira ini tipuan, apalagi ketika diinfokan tempatnya di hotel pula. Lalu saya pastikan ke pengurus RT dan ternyata benar ini undangan untuk ambil sertipikat. Saya bahagia sekali,” ujar Tuti Lestari dengan penuh kagum.

PTSL itu sendiri memang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertipikat tanah. Nilai tambahnya lagi dalam kegiatan PTSL, yaitu biaya yang dikeluarkan tidak banyak. Masyarakat hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kegiatan pra PTSL, seperti pemasangan patok dan biaya meterai

Baca juga  Dirjen Tata Ruang: RDTR yang Dihasilkan Harus Qualified, Terpercaya, dan Comply dengan Sistem OSS RBA

Keuntungan yang didapat masyarakat Kota Dumai pun bertambah, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai telah mengeluarkan dua kebijakan penting bagi masyarakatnya. Di mana Pemkot Dumai telah mengeluarkan kebijakan biaya pra PTSL hanya sebesar Rp200.000 dengan tujuan menghindari adanya pungutan liar. Kebijakan berikutnya, yakni adanya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  (LS/FT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia