AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar sosialisasi lanjutan mengenai Kebijakan Terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Hotel Harper, Palembang, pada Kamis (06/10/2022).

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR, Ariodillah Virgantara dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dibutuhkan karena Rencana Tata Ruang saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan perkotaan. “Kebijakan Rencana Tata Ruang yang telah ada sebenarnya sudah baik, akan tetapi terjadi ketidak-konsistenan dalam implementasi kebijakan tersebut,” ujarnya.

“Hal ini menunjukan bahwa tata ruang saja tidak cukup dan dibutuhkan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, diharapkan pada masa yang akan datang pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, dan Kantor Pertanahan dapat memprioritaskan sektor pengendalian dan penertiban tanah dan ruang pada wilayah kerjanya masing-masing,” tambah Ariodillah Virgantara.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Lulusan, Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Dorong STPN Bertransformasi Jadi Politeknik

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, S.A. Supriono menekankan pentingnya peran tata ruang dalam mendorong pembangunan kota yang baik dan dapat mencegah bencana alam. “Banjir pada hari ini di Palembang terjadi karena kesalahan dalam mengatur ruang. Kita cenderung merencanakan ruang hanya sebagai tempat untuk manusia dan tidak bagi alam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, S.A. Supriono menyampaikan, perencanaan tata ruang harus berkelanjutan ke depan. “Kita harus lebih cermat dalam membuat Rencana Tata Ruang, sehingga rencana tersebut tidak mengakomodasi kepentingan ekonomi jangka pendek tetapi memprioritaskan kepentingan jangka panjang untuk generasi selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi beberapa acara sosialisasi telah dilaksanakan sebelumnya, sosialisasi di Palembang kali ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memotivasi aparat pemerintah dan stakeholder terkait untuk lebih giat mengendalikan dan menertibkan tanah dan ruang.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Sumatra Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, dan pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung baik secara tatap muka maupun daring. (JR/RE)

Baca juga  Akselerasi Capaian Redistribusi TORA dari PKH Melalui Integrasi Data Lintas Sektor

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia