AGRARIA.TODAY – Sebagai tindak lanjut turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 64 Tahun 2021. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Le Meridien Jimbaran, Bali, pada Rabu (28/09/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, setelah lahirnya UUCK, Kementerian ATR/BPN berupaya memasukkan beberapa proses bisnis dalam pengadaan tanah, khususnya dalam aspek perencanaan pada PP Nomor 19 Tahun 2021. “Karena pada peraturan sebelumnya, tidak dari proses perencanaan, namun lebih pada pelaksanaan,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN yang hadir secara daring.
Dengan penambahan bisnis proses berupa aspek perencanaan ini, Himawan Arief Sugoto berharap aspek perencanaan akan mampu mengidentifikasi serta memperkirakan kebijakan-kebijakan dari berbagai aspek. “Apa-apa saja hal-hal yang perlu dicermati pada fase perencanaan. Misal pada aspek bagaimana anggaran yang disiapkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto juga menjelaskan munculnya PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yakni sebagai upaya mengisi kekosongan hukum Kementerian ATR/BPN dalam tugas dan fungsi sebagai land manager. “Sedari awal kita menyadari bahwa Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai land regulator dan land administration. Semua upaya kita ini agar Kementerian ATR/BPN dapat terus mengawasi jalannya kebijakan yang ada,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Ia menyebut, Badan Bank Tanah hadir dalam rangka pengelolaan tanah untuk menjamin ketersediaan tanah, yang mana bermuara pada mewujudkan ekonomi yang berkeadilan. “Pada fungsi Badan Bank Tanah, selain konsolidasi tanah, bisa diperuntukkan untuk kegiatan Reforma Agraria. Ini wujud dukungan kehadiran negara dalam peningkatan ekonomi dan kemakmuran masyarakat,” jelasnya.
Dalam aspek Pengadaan Tanah, Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN terus memastikan tanah-tanah yang digunakan untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan dengan baik. “Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” terangnya. (AR/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia