AGRARIA.TODAY – Sejalan dengan aturan yang menerapkan perizinan investasi terpadu secara daring melalui Online Single Submission (OSS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pengampu tugas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) dengan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) di Sheraton Grand Jakarta, pada Senin (26/09/2022). Beberapa Ranperkada tersebut antara lain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022-2042, RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk tahun 2022-2042, dan RDTR Perkotaan Oelamasi tahun 2022-2042.

Pada Rakor Linsek tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyatakan bahwa percepatan RDTR termasuk salah satu fokus Menteri ATR/Kepala BPN. “Saat ini RDTR yang tersedia masih jauh sekali dari target. Oleh karena itu, saya berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen untuk menyusun dan menetapkan RDTR,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan, langkah untuk melakukan penyederhanaan waktu dan perizinan pun kian digalakkan. “Pada aspek tata ruang, kita harap RDTR yang kita terbitkan nanti akan langsung diintegrasikan dengan OSS, sehingga jika ada permohonan perizinan berusaha, maka hanya perlu memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” terang Gabriel Triwibawa.

Direktur Jenderal Tata Ruang menjelaskan, semakin banyak titik-titik RDTR yang diterbitkan maka semakin tinggi competitive advantage di wilayah tersebut. “Hal ini berimplikasi pada ketertarikan investor untuk menanamkan investasi di daerah-daerah yang telah mempunyai RDTR, karena diproyeksi mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,” tuturnya.

Pada pertemuan itu, masing-masing kepala daerah yang hadir turut memaparkan rancangan RDTR wilayah otoritanya. Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan, Muara Teweh merupakan Ibu Kota Kabupaten Barito Utara dan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Ia mengatakan, PKW yang terletak di Kota Muara Teweh dan sekitarnya itu telah ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, yaitu kawasan untuk revitalisasi dan percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan nasional.

Baca juga  Menuju Reforma Agraria Summit 2024, Kementerian ATR/BPN Selesaikan Konflik di 24 LPRA dan Capai 358,38% Redistribusi Tanah

Secara geografis, Kabupaten Barito Utara terletak tak jauh dari lokasi Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara di Kalimantan Timur. “Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh penting mengingat selain dilewati oleh jaringan jalan nasional, Muara Teweh juga diproyeksi sebagai penyangga rencana IKN di Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Nadalsyah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka mengungkapkan urgensi disusunnya RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk. Salah satu alasannya ialah banyak sekali investor yang datang untuk menanamkan investasi pada sektor pertambangan. Dengan RDTR yang sudah diintegrasikan dengan OSS, perizinan berusaha dapat lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah hukum. “Kami ingin menetapkan RDTR-nya dulu baru pelaku usaha dapat masuk. Jangan sampai perizinan keluar, namun merambah lahan masyarakat seperti kawasan perkebunan dan pertanian,” tegasnya.

Selain investasi, Amirudin Tamoreka juga menyoroti mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Luwuk. Menurutnya, kondisi topografi menjadi limitasi alami yang tidak dapat dihindari, mengakibatkan kawasan perkotaan berkembang pada wilayah kemiringan. “Dengan adanya RDTR ini, diharapkan tidak ada pelaku usaha atau masyarakat yang membangun di pinggir gunung. Kalau dijadikan wilayah wisata memang unik, namun kalau dilihat dari segi keamanannya cukup bahaya. RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk dapat dijadikan pengendalian pembangunan dan berfungsi untuk mitigasi potensi bencana,” ungkapnya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN berkunjung dan berdialog dengan Orang Rimba Hitam Hulu

Sementara itu, Bupati Kupang, Korinus Masneno yang hadir secara daring mengungkapkan, isu strategis RDTR Perkotaan Oelamasi salah satunya adalah seputar kawasan hutan. Ia berharap, ke depannya RDTR Perkotaan Oelamasi menjadi panduan dan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha bagi masyarakat. “Kota Oelamasi berhimpitan antara sektor pertanian dan kehutanan. Pada kondisi existing di lapangan juga terdapat beberapa bangunan permukiman yang berada dalam kawasan hutan tersebut,” pungkas Bupati Kupang. (FT/JR/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia