AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN), salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dimaksud untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Setelah terdaftar melalui PTSL, akan terbit sertipikat tanah yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum, keadilan, hingga meningkatkan nilai ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustofa dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Swiss-Belinn Hotel Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (16/09/2022). Menurutnya, sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum untuk melindungi tanah masyarakat dari sengketa ataupun konflik pertanahan di kemudian hari.
“Jumlah tanah tidak pernah bertambah, yang ada berkurang. Tanah tidak bertambah, tapi yang menggunakan dan memerlukan tanah dari waktu ke waktu bertambah terus. Kebutuhan tanah yang bertambah akan menimbulkan problem pertanahan, misal sengketa. Sengketa akan bermuara ke pengadilan, nanti akan ditanya kepastian hukumnya, jika tidak ada sertipikatnya, akan dianggap lemah. Program PTSL memberikan kepastian hukum, sehingga tanah yang dimiliki sekarang adalah pasti, buktinya sertipikat,” ujar Saan Mustofa.
Selanjutnya, sertipikat tanah akan memberikan keadilan kepada masyarakat. Saan Mustofa mengatakan, program strategis Kementerian ATR/BPN seperti program PTSL sangat diperlukan rakyat Indonesia. “Aspek keadilan itu penting, keadilan atas penguasaan tanah, karena tanah itu kan sumber kehidupan juga. Jadi selain aspek kepastian hukum, PTSL juga dalam rangka memberikan aspek keadilan bagi sosial bagi rakyat Indonesia. Ini amanat Undang-Undang juga yang harus diwujudkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa dalam aspek ekonomi, sertipikat tanah sangat berharga karena harga tanah akan naik setiap tahunnya. “Jika Bapak tanahnya sudah disertipikatkan, harga jual akan naik. Beda tanah yang masih statusnya girik dengan tanah yang statusnya sertipikat. Jadi dia punya nilai ekonomi. Sertipikat itu kan kayak investasi jangka panjang. Dengan kita punya sertipikat, nilai tanah naik, nilai ekonomi naik, bisa dijaminkan ke bank,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan yang turut hadir dalam kegiatan ini meminta masyarakat Kabupaten Karawang berperan serta dalam mendorong kesuksesan program PTSL. Ia berharap, pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat dapat mencapai target hingga sisa waktu tahun 2022 ini. “Bapak/ibu sekalian harus memanfaatkan program PTSL. Jadi mohon bisa sampaikan ke beberapa lokasi yang sudah ditetapkan, program ini harus didukung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia melanjutkan, program PTSL tidak hanya dilakukan kepada perorangan, namun juga untuk aset pemerintah dan wakaf. “Kita juga menyertipikatkan aset. Misal dari kementerian, itu bagian dari menyertipikatkan barang milik negara. Aset pemerintah daerah bisa dimasukkan, bidang-bidang tanah yang merupakan aset pemerintah desa. Juga wakaf. Kalau di desa itu ada tanah wakaf, masukkan ke dalam PTSL,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Adapun kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Humaidi; Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Ikin Sodikin; dan Kepala Subbagian Media Center Kementerian ATR/BPN, Nur Adhani. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyerahkan 10 sertipikat tanah hasil PTSL kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Karawang yang hadir. (YS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia