AGRARIA.TODAY – Stigma sulitnya proses pengurusan sertipikasi tanah, perlahan mulai bergeser. Kini telah diakui sebagian masyarakat bahwa sistem pendaftaran tanah sudah jauh membaik dan lebih cepat prosesnya. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kemudahan tersebut bisa dirasakan oleh berbagai kalangan, dari masyarakat hingga lembaga negara di Indonesia.
Tintin (61th), seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bandung yang baru saja pensiun pada 2021 lalu ialah salah satu yang terkesiap atas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah). Sebelum mengetahui adanya PTSL, ia mengaku enggan menyertipikatkan tanah-tanah miliknya. Namun, setelah memutuskan untuk ikut program tersebut barulah ia sadari bahwa mengurus pendaftaran tanah ternyata tidak serumit yang orang tuanya dahulu pikirkan.
“Karena dari ibu dan bapak saya itu gak mau banget daftarin tanah, jaman dulu itu susah katanya, mereka jadi takut. Nah sekarang ini saya baru tahu ada itu program (PTSL),” cerita Tintin saat diwawancara pada kegiatan penyerahan 2.500 sertipikat tanah di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (08/09/2022).
Ia mengungkapkan, karena sebelum pensiun dirinya masih sibuk bekerja, itu juga menjadi alasan mengapa tanah miliknya belum bersertipikat. “Duh kalau tahu dari dulu (PTSL) mudah mah sudah ikutan. Ibu tahu dan pengajuan awal urus itu sekitar Mei-Juni 2022, terus sertipikat pertama Ibu sudah dikasih Juli kemarin. Sekarang ini September jadi lagi sertipikat kedua. Cepat Alhamdulillah Ibu enggak nyangka. Benar enggak ini, gitu yah,” ujar Tintin dengan antusias.
Bersama dengan penerima sertipikat lainnya, Tintin beserta suaminya, Yanto (64th) menyatakan bahwa ingin meneruskan bisnis di masa tuanya. Dengan tersertipikatnya tanah-tanah miliknya, ia pun menyadari hal tersebut bisa membantu meningkatkan keadaan perekonomian keluarga di tengah pandemi yang melanda. “Kalau ada lagi InsyaaAllah mau ikut (PTSL) lagi. Masih ada ini tanah yang belum, saudara-saudara juga masih ada yang mau daftarin,” pungkas Tintin.
Program PTSL ini bukan hanya ditujukan bagi warga perorangan, namun tujuannya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah-tanah wakaf ataupun aset negara. Pada penyerahan sertipikat kali ini terdapat penerima dari pemerintah daerah dan juga wakif untuk tanah wakaf. Beberapa aset yang disertipikatkan, yaitu Sertipikat Hak Pakai tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Kota Cimahi, Sertipikat Hak Pakai untuk RSUD Lembang, serta Sertipikat Tanah Wakaf untuk Madrasah Tauhidul Ifkar di Kabupaten Bandung Barat. (FT/AY/PHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia