AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima audiensi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterima langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, serta Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (02/09/2022) ini membahas terkait permohonan dukungan atas  penyertipikatan aset PT KAI (Persero). Selain menyampaikan soal bantuan percepatan proses sertipikasi aset, melalui pertemuan ini PT KAI (Persero) juga mengutarakan beberapa permasalahan pertanahan yang dihadapi.

Menanggapi permasalahan yang dihadapi PT KAI (Persero), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian besar pada penyertipikatan aset negara, termasuk yang dimiliki PT KAI (Persero). Oleh karena itu, PT KAI (Persero) pun diimbau agar dapat menjaga dan menata dengan baik aset yang telah diamanatkan oleh negara.

Baca juga  Raih Opini WTP ke-9, Menteri ATR/Kepala BPN: Kita Harus Berada di Koridor Aturan yang Berlaku

“Kementerian ATR/BPN siap membantu dan bersedia menjalin kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sudah dijabarkan sebelumnya. Untuk yang HPL (Hak Pengelolaan, red) juga akan kami bantu pengurusannya,” tutur Hadi Tjahjanto.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa PT KAI (Persero) memprogramkan penyertipikatan aset dengan nilai luasan sebesar 3.363.129 m2 dengan Nilai Aset Rp. 1.906.582.059.890,-. Dengan demikian, ia berharap adanya audiensi ini, Kementerian ATR/BPN dapat membantu dalam mempercepat proses penyertipikatan aset milik PT KAI (Persero), serta menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.

“Hingga sampai saat ini, penyertipikatan aset PT KAI (Persero) baru terselesaikan 45%, sehingga kami sangat berharap dalam lima tahun ke depan, sisanya ini dapat terselesaikan. Artinya, ke depannya kami akan memprogramkan setiap tahunnya bisa 10% diselesaikan untuk target yang rasional. Kami juga meminta keringanan dalam BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), sehingga akan mempercepat dan akan memotong target lebih cepat dari lima tahun menjadi tiga tahun,” ungkapnya. (TA/MB)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Terima Rekor MURI dalam Upaya Sertipikasi Tanah Ulayat

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia