AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) dan Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah (PTP) mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Launching Transformasi Proses Bisnis Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Rapat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/08/2022) di Auditorium KPK, Jakarta.
Keikutsertaan dua direktorat tersebut dikarenakan tugas dan fungsi kedua direktorat bersinggungan langsung dengan area-area intervensi KPK. Herjon Panggabean selaku Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) memberikan masukan agar dapat dilakukan pengintegrasian MCP dengan aplikasi yang saat ini sedang dikembangkan oleh Direktorat PTEP, yaitu Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPENTA). “Dengan integrasi kedua sistem tersebut, KPK dapat memantau langsung di dashboard MCP implementasi pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tutur Herjon Panggabean.
Sebagai informasi, MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah di seluruh Indonesia. MCP sebagai pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Herjon Panggabean juga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang selalu mendampingi Kementerian ATR/BPN dalam melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan se-Indonesia terkait pembuatan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan agar pemerintah kabupaten/kota menyiapkan anggaran untuk mengimplementasikan kerja sama dengan Kantor Pertanahan berupa pembuatan dan pemanfaatan Peta ZNT dengan mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: PT0301/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas Herjon Panggabean.
Dalam rangka menyukseskan pencegahan tindak pidana korupsi, selain Kementerian ATR/BPN, KPK juga menggandeng beberapa instansi pemerintah yang bergerak dalam pelayanan publik. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Investasi; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
KPK telah menetapkan fokus koordinasi dan supervisi bidang pencegahan serta area intervensi, indikator dan sub indikator program pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2022, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Sistem Pelaporan Pencegahan Korupsi di pemerintah daerah. “Agar MCP tahun 2023 lebih efektif mencegah korupsi, kami merencanakan untuk mengevaluasi MCP tahun 2022 yang akan dimulai pada bulan September 2022,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Yudhiawan yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Perlu adanya dukungan dari semua elemen baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, sehingga hasilnya optimal. “Tugas dalam pemberantasan korupsi akan sangat berat jika dilakukan oleh KPK sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dari seluruh instansi K/L (kementerian/lembaga, red) khususnya pada instansi yang bergerak dalam pelayanan publik” ungkap Elly Kusumastuti selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dalam paparannya. (LS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia