AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki andil besar dalam setiap pembangunan infrastruktur yang ada. Salah satunya melalui proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Demi menyukseskan hal tersebut,  pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan terkait pengadaan tanah.

Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah gerbang menuju pembangunan. Ini dilakukan untuk menciptakan bagaimana negara kita memiliki kemampuan pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga bisa menyukseskan Indonesia Emas 2045,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Soegoto secara daring dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Hotel The Hermitage, Jakarta, Jumat (19/08/2022).

Himawan Arief Soegoto mengatakan, dalam setiap aturan yang berlaku saat ini, tentunya dapat mempermudah proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP). “Kita juga memiliki data-data pertanahan, sehingga bisa lebih akurat dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima kepada instansi yang membutuhkan tanah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PTPP, Embun Sari menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi. Namun, dalam proses pengadaan tanah tentunya tidak boleh ada satupun pihak yang dirugikan. “Jadi pengadaan tanah adalah memastikan tersedianya tanah melalui ganti kerugian yang layak dan adil,” ujar Embun Sari dalam kesempatan yang sama.

Baca juga  Menteri dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN turun langsung menerima perwakilan warga Suku Anak Dalam (SAD)

Berkaitan dengan hal tersebut, lantas ada sembilan asas yang harus dipenuhi dalam setiap proses pengadaan tanah. “Yang pertama harus berasaskan kemanusian, lalu keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Embun Sari.

Adapun dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Ditjen PTPP ini, turut memberi paparan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; jajaran Direksi Bank Tanah; serta perwakilan Kantor Staf Presiden. (JM/SA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia