AGRARIA.TODAY – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara Rencana Tata Ruang (RTR) suatu wilayah dengan rencana pemanfaatan ruangnya. Dengan pentingnya fungsi KKPR, maka diperlukan strategi-strategi yang tepat di setiap prosesnya, termasuk dalam hal pelayanan KKPR. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) pada Kamis (18/08/2022) menggelar webinar sebagai upaya meningkatkan kinerja pelayanan KKPR.

Saat membuka kegiatan, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah menjelaskan bahwa webinar kali ini diharapkan mampu memberi manfaat, nilai tambah, serta terus meningkatkan pengetahuan seluruh peserta yang mengikutinya. “Melalui tema besar yang diangkat pada webinar kali ini, diharapkan program dan strategi peningkatan kinerja pelayanan KKPR dapat terus ditingkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraannya,” tutur Agustyarsyah dalam sambutannya.

Pada webinar yang bertema “Program dan Strategi dalam Mencapai Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)” ini terdapat dua narasumber. Narasumber tersebut ialah Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dan Direktur Penatagunaan Tanah, Ginanjar.

Membuka sesi diskusi, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan tiga poin pembahasan. Di antaranya, soal sinkronisasi tata ruang dan pertanahan; pelaksanaan KKPR; serta peran forum penataan ruang (FPR) dalam pelaksanaan KKPR.

Gabriel Triwibawa menjelaskan, sinkronisasi tata ruang dan pertanahan merupakan gabungan antara substansi tata ruang dengan pertanahan, sehingga terwujud integrasi dalam RTR. Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan KKPR, kendala-kendala yang dihadapi akan terus dievaluasi, untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. Kemudian, ia mengungkapkan peran penting FPR dalam pelaksanaan KKPR di daerah, salah satunya dalam memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR (PKKPR).

Baca juga  Pilot Project Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan sebagai Instrumen Akselerasi Reforma Agraria

“Terdapat tiga strategi utama dalam peningkatan kinerja KKPR. Di antaranya melakukan percepatan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red), mengembangkan sistem KKPR, serta meningkatkan edukasi terhadap masyarakat mengenai permohonan KKPR,” jelas Gabriel.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Ginanjar menyampaikan bahwa dalam perizinan KKPR terdapat berbagai pertimbangan yang dibutuhkan, salah satunya adalah pertimbangan teknis pertanahan (PTP). “PTP merupakan pertimbangan yang membuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan RTR, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan,” papar Ginanjar.

Turut hadir dalam webinar sebagai moderator, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I pada Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ditjen Tata Ruang, Indira Proboratri Warpani. (FT)

Baca juga  SPIP untuk Dukung Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia