AGRARIA.TODAY – Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah masyarakat yang dijamin dan diakui oleh negara berdasarkan hukum. Sebagai instansi yang bergerak dalam bidang administrasi pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat, yakni melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudahan pengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL dirasakan oleh Albernard Sitio (78), warga Desa Naga Huta Timur. Ia adalah salah satu penerima sertipikat tanah yang diserahkan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Horison Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, Minggu (31/07/2022).

Sebagai seorang wiraswasta, Albernard Sitio merasa bangga memiliki sertipikat tanah yang sudah lama ia impikan. “Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas program yang dilaksanakan untuk masyarakat. Dari dulu saya sangat menginginkan sertipikat ini,” ujarnya.

Terlebih, dalam proses mendapatkan sertipikat ini dinilai cukup mudah dan cepat. Hal ini membuat Albernard Sitio antusias untuk menyertipikatkan tanahnya. “Saya mendapatkan informasi adanya pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan. Prosesnya sekitar 4 bulan, tidak mempersulit masyarakat. Sertipikat ini akan disimpan di rumah untuk anak cucu, karena saya sudah tua,” ungkap Albernard Sitio.

Hal serupa diungkapkan oleh Subhan Siregar (46), warga Desa Bah Sorma, yang berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Menurutnya, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. “Program ini menjadi satu hal yang patut dibanggakan oleh Kementerian ATR/BPN karena sangat membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas tanahnya,” tutur Subhan Siregar.

Baca juga  Pasang 700 Ribu Patok, Gresik Dicanangkan Jadi Kabupaten Lengkap 2022

Sebagai anggota aparat penegak hukum, Subhan Siregar juga memberikan tanggapannya mengenai mafia tanah yang belakangan marak terjadi. Menurutnya, hal tersebut sangat mengganggu proses penegakan kesejahteraan masyarakat dan tentunya menghambat kinerja Kementerian ATR/BPN.

“Saya harap, jajaran Kementerian ATR/BPN mampu menuntaskan kasus mafia tanah yang masih ada. Hal ini agar masyarakat merasa tenang dalam proses pengurusan pendaftaran tanah yang sudah dimudahkan oleh Kementerian ATR/BPN dan tidak dipungut biaya,” imbuhnya. (RA/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia