AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sampai saat ini terus gencar menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu upayanya, yakni dengan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang kali ini dilaksanakan di Tyara Hotel, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/07/2022).

Agar kegiatan PTSL dapat berjalan dengan baik, perlu ada kerja sama dengan banyak pihak, salah satunya bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin sebagai narasumber pada kegiatan ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PTSL ini dengan sebaik mungkin. Menurutnya, program PTSL ini sangatlah penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Selain itu, sertipikat tanah yang diterima juga dapat dijadikan akses permodalan ke lembaga keuangan formal.

“Ini kesempatan yang luar biasa, sepanjang Indonesia merdeka baru kali ini ada program sertipikasi tanah, yaitu program PTSL. Saya ucapkan selamat kepada yang telah mendapatkan sertipikat tanahnya. Apabila ada yang belum mendapatkan sertipikat silakan datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk menanyakan program PTSL ini,” ujar Yanuar Prihatin.

Baca juga  RPP Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah Akan Jamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Banyak permasalahan yang timbul di lapangan karena tidak mempunyai sertipikat tanah. Seperti contohnya antar keluarga, antar tetangga yang tidak akur gara-gara rebutan tanah. “Maka dengan Bapak/Ibu mempunyai sertipikat tanah ini, permasalah-permasalahan pertanahan dapat diselesaikan karena sertipikat ini adalah bukti hak hukum atas tanah Bapak/Ibu sekalian,” tambah Yanuar Prihatin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan menjelaskan bahwa butuh peran aktif dari masyarakat juga dalam mendukung program PTSL. “Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menuntaskan program strategis pemerintah ini agar nantinya program ini dapat berjalan lancar dengan baik,” terang Hermawan.

“Dengan adanya sertipikat tanah maka tanah Bapak/Ibu sekalian sekarang mempunyai kepastian hukum. Sertipikat tanah tidak hanya dapat disimpan di rumah, melainkan dapat digunakan untuk penataan akses, yaitu modal usaha dengan cara diagunkan ke bank. Yang perlu diketahui adalah penataan akses juga menjadi kunci keberhasilan program strategis nasional,” pesan Hermawan.

Baca juga  UUCK Sah, Pemerintah Susun Peraturan Pelaksanaan Bank Tanah

Hadir mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro yang juga sebagai moderator pada kegiatan ini. Pada kesempatan ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI didampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN yang hadir menyerahkan 10 sertipikat hasil PTSL kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Ciamis yang hadir. (AM/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia