AGRARIA.TODAY – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tertuang bahwa Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pencadangan tanah. Terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tujuannya adalah menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan nasional, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari menjelaskan bahwa selama ini aspek pengadaan tanah yang menjadi fokus. Sedangkan, aspek pencadangan tanah terlihat kurang mendapatkan perhatian. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, akhirnya Kementerian ATR/BPN memiliki Bank Tanah. Pencadangan tanah dapat berasal dari tanah telantar, tanah bekas hak, dan lainnya,” terang Embun Sari.

Namun, dalam implementasi di lapangan, pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering mendapat hambatan, salah satunya kenaikan nilai tanah yang melambung tinggi, terlebih pada titik-titik daerah yang disinyalir sebagai pusat pembangunan yang akan dijalankan. “Ini terjadi karena pengadaan tanah dari sisi permintaan. Oleh karena itu, kita ingin melakukan pengadaan tanah dari sisi suplai melalui Bank Tanah. Ini akan terealisasi dengan dukungan Bapak/Ibu semua,” imbau Embun Sari.

Baca juga  Pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan Melalui Konsep Distribusi Manfaat

Dalam hal ini, Embun Sari mengungkapkan, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan capaian Zona Nilai Tanah (ZNT). Ia juga menyebut bahwa saat ini capaian sudah sebesar 58 persen dan di akhir 2024 diharapkan ZNT mencakup ke seluruh wilayah Indonesia. “Saya mengapresiasi kepada para Kepala Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN yang telah melakukan pemanfaatan Peta ZNT-nya secara penuh. Bagi yang belum, tolong untuk dimanfaatkan,” ujar Embun Sari.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan bahwa Bank Tanah akan turut serta melaksanakan program Reforma Agraria. Ia menyatakan, sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Bank Tanah berkontribusi minimal 30 persen untuk penyediaan total tanah untuk Reforma Agraria.

“Pada jumlah lainnya yang sebanyak 70 persen, sifatnya adalah semi komersial dan komersial. Pada semi komersial dapat dijadikan untuk pembangunan rumah sakit, rumah peribadatan, pemakaman umum, dan lain-lain. Dari segi komersial, kita menyediakan tanah secara clean and clear, baik secara fisik dan yuridis bagi calon investor,” terang Parman Nataatmadja.

Baca juga  Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI, Menteri AHY: Keadilan untuk Semua, Kesejahteraan untuk Semua

Masih soal Reforma Agraria, Kepala Badan Bank Tanah berkomitmen untuk turut serta menyediakan tanah yang sifatnya berkesinambungan. Ia menyampaikan, akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria untuk menyediakan penataan akses. “Hal ini bertujuan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat melakukan kegiatan berusaha secara mandiri. Seperti di Kampung Reforma Agraria Desa Mekarsari di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,” pungkas Kepala Badan Bank Tanah. (Bagian PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia