AGRARIA.TODAY – Dua dari tiga amanat Presiden Republik Indonesia (RI) yang dimandatkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah terkait percepatan pendaftaran tanah dan dukungan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Karena masifnya capaian tersebut, dibutuhkan kerja sama lintas sektor dengan seluruh pihak terkait sesuai kewenangannya. Berangkat dari hal itu, maka pada agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 turut melibatkan Badan Otorita IKN dan Kementerian Dalam Negeri.

Saat bicara tentang IKN Nusantara, pemindahan ibu kota ini adalah langkah besar yang direncanakan pemerintah Indonesia. Dari total luas daratan 256.142 hektare, wilayah yang masuk dalam tahap awal pembangunan yang kemudian disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah seluas 6.671 hektare. Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dalam Rakernas yang diselenggarakan di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/07/2022).

“Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, di mana di situlah nanti Ibu Kota Negara yang akan kita bangun pertama kalinya. Termasuk ada Istana Presiden dan Wakil Presiden, instansi legislatif, yudikatif, eksekutif. Tempat Diplomatik akan beroperasi. Di dalam KIPP itu ada tiga zona. Saat ini, yang akan kita fokuskan itu adalah 1A, yaitu yang akan dibangun pada 2024. Jadi masing-masing (wilayah yang dikembangkan di IKN, red) ini akan menjadi pembangkit ekonomi, sehingga pada waktunya kelak akan menjadi superhub ekonomi yang mampu melakukan pemerataan di Indonesia ini, akan menjadi generator yang membuat perekonomian kita akan maju,” ujar Bambang Susantono dalam pemaparannya.

Baca juga  Dukung Kemudahan Berusaha, Kementerian ATR/BPN Dorong Kesiapan Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Daerah

Kepala Otorita IKN dalam kesempatan ini mengungkapkan beberapa konsep dan nilai yang akan dicanangkan IKN. “Yang unik dari Nusantara ini, yang juga dikagumi oleh dunia adalah konsepnya, yaitu Sustainable Forest City. Jadi 65% dari kawasan yang 256 ribu-an tadi, akan dibiarkan untuk menjadi hutan. Harapannya hutan ini dapat menarik Karbon. Kemudian, salah satu indikator utama IKN bahwa kota ini harus Kota 10 Menit, artinya dalam 10 menit tiap orang bisa menuju tempat yang diinginkan, mobilitasnya. Bila bicara IKN, kami menggarisbawahi yang akan kami kembangkan. Satu tentu (I)nvestasi, yang kedua K itu adalah (K)nowledge, dan N nya adalah (N)etwork,” jelasnya.

Sementara dukungan terhadap pembangunan IKN terus dijalankan, salah satunya melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Terobosan-terobosan terus diupayakan, termasuk dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Demi melancarkan jalannya PTSL ini juga telah diberlakukan sejumlah penyesuaian agar mempermudah proses pendaftaran tanah masyarakat, yakni dengan membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada momen Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 ini menyampaikan bahwa perlu ada sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk persoalan pembebasan biaya tersebut di dalam PTSL. “Sampai saat ini memang masih sedikit daerah, kalau kita melihat dari pada peran daerah kabupaten/kota untuk memberikan insentif agar kegiatan PTSL bisa berlangsung lebih cepat melalui kebijakan pembebasan atau keringanan BPHTB. Memang persepsi Pemda itu masih berbeda-beda,” sebutnya.

Baca juga  Kolaborasi Amankan Aset, Sinergi PLN-KPK-ATR/BPN Berhasil Amankan 1.319 Persil Tanah di Sultra

Berdasarkan sistem yang dianut pemerintahan Indonesia, yaitu desentralistis yang mana beberapa urusan berada dalam kewenangan kepala daerah, maka kerja sama dan sinergi itu menjadi suatu hal yang harus dilakukan. “Ini adalah kewajiban kita bersama. Kita akan coba dorong nanti sehingga juga melibatkan Sekda (Sekretaris Daerah, red) di tiap provinsinya. Kita coba cari hal-hal yang positif, keuntungan-keuntungan lain dengan kebijakan yang diambil ini,” pungkas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (FT/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia