AGRARIA.TODAY – Pengawasan intern dalam pelaksanaan program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan transformasi digital telah diimplementasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini dilakukan agar jalannya program prioritas masih sesuai dengan apa yang telah dicanangkan dalam rencana strategis lima tahunan.

“Kita mempunyai rencana strategis mulai dari pendaftaran tanah sampai kita ingin menjadi institusi yang berstandar dunia. Supaya kita semua tahu apa yang ingin kita capai selama lima tahun, sampai nanti akhir masa lima tahun yang kita canangkan di dalam rencana strategis,” ujar Sunraizal, Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN dalam sesi pemaparan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 yang berlangsung di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Selasa (26/07/2022).

Rencana strategis perlu dilakukan internalisasi terus menerus. Menurut Sunraizal, hal ini agar seluruh jajaran dari Pejabat Pimpinan Tinggi hingga di tingkat pelaksana tahu apa yang ingin dicapai, termasuk target prioritas. “Oleh karena itu, untuk mencapai target yang telah ditetapkan juga mengawal perubahan sistem, termasuk bagaimana target validasi data, transformasi digital, maka Itjen melakukan tugasnya dengan cara melakukan consulting dan assurance,” papar Inspektur Jenderal.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Terima Kasih kepada Aparat Terkait dalam Menyelesaikan Program PTSL

“Jadi paradigma lama dalam melakukan pengawasan saat ini sudah berubah. Ada dua hal besar yang dilakukan dalam pengawasan, yaitu kegiatan assurance masih ada audit baik atas kinerja, terhadap tujuan tertentu apabila ada kasus pertanahan, evaluasi, preview, juga monitoring. Di samping itu, peran Itjen juga melakukan peran consulting, dengan bimbingan, asistensi, dan konsultasi,” tambahnya.

Sunraizal kemudian menuturkan, untuk mencapai standar bahwa kegiatan assurance dan consulting sesuai dengan mutu yang ditetapkan, maka harus ada standarisasi, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, dikatakan Sunraizal bahwa yang menjadi auditor tidak semua orang bisa, harus melalui seleksi, tahapan dan dinyatakan lulus sebagai auditor.

Selanjutnya Inspektur Jenderal mengungkapkan, dalam mengawal seluruh kegiatan, pihaknya telah menerapkan beberapa strategi di antaranya melalui pencegahan perbaikan penyelesaian masalah dengan membangun whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, dan pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga  Lakukan Pemulihan Fungsi Kawasan Sempadan Sungai Ciliwung, Pemerintah Tertibkan Vila di Puncak Bogor yang Melanggar Pemanfaatan Ruang

“Tujuannya dalam rangka pengelolaan keuangan yang akuntabel, peningkatan pelayanan publik, maka diharapkan muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sunraizal. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia