AGRARIA.TODAY – Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2017, program pemerintah untuk menata sektor pertanahan terus berjalan. Bentuknya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini telah banyak membantu masyarakat. Khususnya yang selama ini mengalami kesulitan untuk memperoleh bukti pengakuan hak atas tanah yang mereka miliki.

“Harusnya ini bisa terus dilakukan. Biar masyarakat merasa tenang. Karena membuat sertipikat itu kan butuh waktu yang lama, prosesnya panjang. Tapi dengan program ini jadi luar biasa, bagus sekali,” ujar Legianto (37) salah satu warga asal Desa Kemang Indah, Kabupaten Kampar yang berprofesi sebagai wiraswasta saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di SR Altha Hotel, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (20/07/2022).

Legianto juga mengungkapkan, selama beberapa tahun ia telah menempati rumah tinggalnya. Tapi baru pada tahun ini ia berkesempatan untuk memperoleh Sertipikat Hak atas Tanah yang ia tempati. Ia mengakui bahwa proses pengurusan PTSL jauh lebih cepat. “Kurang dari dua bulan. Dari segi waktu lebih cepat, proses menunggu tidak lama,” tuturnya.

Baca juga  Lakukan Pemulihan Fungsi Kawasan Sempadan Sungai Ciliwung, Pemerintah Tertibkan Vila di Puncak Bogor yang Melanggar Pemanfaatan Ruang

Legianto tidaklah sendiri. Ia merupakan salah satu dari 10 orang perwakilan penerima sertipikat yang diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Wahid yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seti Kuncoro; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Dedy Kurniawan; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kampar, Lukmansya Badoe; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Robert Sirait; Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo.

Legianto sendiri sangat bersyukur telah mendapat sertipikat tanah yang telah ia peroleh melalui program PTSL. “Dengan adanya program PTSL ini, Alhamdulillah saya terbantu sekali, membuat saya merasa aman dan nyaman karena sudah jelas legalitas hak atas tanah yang saya miliki,” ucap Legianto.

Selain terjaminnya legalitas hak atas tanah, Legianto mengatakan, sertipikat ini dapat diturunkan sebagai warisan. “Sekarang saya lebih yakin dengan adanya sertipikat ini, selain dapat membantu permodalan apabila dibutuhkan, sertipikat ini juga bisa saya wariskan kepada anak cucu kelak,” tambahnya. (RE/RS)

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Salurkan Bantuan ATR/BPN Peduli Bencana Sekaligus Tinjau Lokasi Longsor di Sumedang

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia