AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan berbagai cara untuk mewujudkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia. Tak hanya kerja keras Kementerian ATR/BPN, namun juga dijalankan dengan kerja sama lintas sektor antar kementerian/lembaga. Keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah pun menjadi kunci lain dalam percepatan pendaftaran bidang-bidang tanah di Indonesia.

Hal ini disepakati oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid. Sebagai perwakilan dari mitra kerja Kementerian ATR/BPN, ia mengakui bahwa kesuksesan program pemerintah dalam mendaftarkan tanah ini dapat terwujud bila seluruh pihak terkait bekerja sama dengan aktif, termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Bicara soal tanah itu bukan main-main. Program Pak Jokowi, 2025 itu tidak ada lagi tanah-tanah di Indonesia itu yang tidak punya alas hak. Ini bukan tugasnya ATR/BPN semata, ini harus kerja sama kita semua,” tutur Anwar Hafid pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (20/07/2022).

Terkait pendaftaran tanah, menurut Anwar Hafid, kesiapan masyarakat adalah faktor yang masih menjadi kendala terkini. “Bukan lagi soal kesiapan BPN. BPN ini sudah siap. Nah ini kita (DPR RI, red) dorong agar Sulteng ini pada 2025 minimal sudah memiliki alas hak. Dan kalau saya lihat, hampir di seluruh daerah partisipasi masyarakatnya itu kurang sekali,” ujarnya di hadapan masyarakat Kabupaten Banggai yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.

“Program PTSL ini sangat hati-hati, karena ATR/BPN juga melakukan reformasi internal supaya jangan ada lagi problem di masa yang akan datang. Saya lihat banyak di Indonesia, masyarakat yang sudah tau ini gratis, lalu mendaftarkan namanya, dan anggap bahwa itu sudah selesai. Padahal masih ada syarat administrasinya yang harus dilengkapi. Masyarakat juga pasang patoklah itu dulu. PTSL ini dimodifikasi sedemikian rupa, agar ke depan tidak ada problem,” jelas Anwar Hafid.

Baca juga  Masyarakat Pedalaman Kabupaten Dairi Rasakan Kemudahan Sertipikasi Tanah melalui PTSL

Pada kesempatan ini, Anwar Hafid mengimbau agar semua pihak untuk lebih proaktif. “Tentu bukan hanya partisipasi masyarakat, namun juga kerja sama dengan pemerintah daerah. Mulai dari lurah, camat, kepala desa, Pemda (pemerintah daerah, red), bupati, dan tentu pemerintah pusat juga. Untuk sama-sama memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pemberian alas hak (sertipikat, red) ini. Manfaatnya Insyaallah sampai tujuh turunan. Jadi bukan hanya manfaat jangka pendek, tapi juga jangka panjang. Biarlah sertipikat itu jadi mata airnya,” sebut Anwar Hafid.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Anang Indrayu pada sosialisasi ini mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN pun sudah menyediakan fasilitas-fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Namanya loket prioritas. Jadi kalau bisa, saya minta urus langsung ke BPN Pak/Bu. Jangan gunakan calo atau dikuasakan. Tidak usah ragu, langsung saja. Loket prioritas ini untuk masyarakat yang datang urus sendiri tanpa diwakili,” terang Anang Indrayu.

Baca juga  Penyegaran Organisasi Melalui Promosi dan Mutasi Jabatan

Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi ini dilakukan penyerahan secara simbolis kepada 10 perwakilan penerima sertipikat untuk Kabupaten Banggai. Sertipikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid yang didampingi Sekretaris DPRD Sulsel, Moh. Hidayat Pakamundi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Anang Indrayu; Kepala Subbagian Media Center pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Nur Adhani selaku panitia penyelenggara; serta Penata Pertanahan Pertama, Mohamad Anwarsyah yang juga bertugas sebagai moderator. (FT/RA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia