AGRARIA.TODAY – Memberikan pelayanan terbaik yang memudahkan segala urusan masyarakat sudah menjadi tugas pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal demikian yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyertipikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ada fakta menarik yang berasal dari Asril (55) salah seorang warga asal Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat yang berprofesi sebagai sopir truk ketika ia mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Pekanbaru pada Selasa (19/07/2022).

Ia mengaku, sebelumnya sudah merasa aman karena memiliki bukti penguasaan kepemilikan hak atas tanah berupa rumah tinggal yang ia tempati, sampai akhirnya ia pun memberanikan diri untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Pandangan saya tadinya, tanah yang sudah saya tempati ini sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah, ternyata pas saya tahu informasinya bahwa sertipikat tanah lebih aman dan sebagai bukti kepemilikan yang lebih kuat secara hukum negara, saya pun ikut PTSL,” ujar Asril.

Tak perlu waktu yang lama dan proses yang berbelit, ia pun akhirnya menerima sertipikat tanahnya hanya kurun waktu beberapa bulan kepengurusan. Asril mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat aktif dalam menyosialisasikan program PTSL di daerahnya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Dukung Penuh Transformasi Digital di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur

“Pemerintah itu sangat bagus kasih informasi ke masyarakat, mengajak untuk ikut program PTSL. Awalnya sedikit sekali masyarakat yang berminat untuk ikut, mungkin karena merasa belum butuh atau malas dengan kepengurusannya yang ribet. Tapi pada akhirnya dari program PTSL ini banyak yang berminat ikut,” ungkapnya.

Asril menjelaskan salah satu alasannya karena masyarakat sudah mulai sadar pentingnya punya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. “Dulu saya pikir hanya orang berada aja yang ekonominya bagus aja yang bisa menyertipikatkan tanahnya karena biaya mahal dan prosesnya rumit. Sejak ada PTSL, masyarakat merasa harus menyertipikatkan tanahnya,” ucap Asril.

Asril merasa sangat berterima kasih untuk kepengurusan sertipikat yang sekarang. Menurutnya, masyarakat merasa terbantu, tidak berat dengan biaya. “Harapan semoga PTSL ini bisa sampai ke semua warga karena dapat membantu untuk kepemilikan tanah yang jelas,” ungkapnya. (RE/RS)

Baca juga  Kunjungi Yogyakarta, Menteri AHY Laju Darat dengan Kereta Taksaka

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia