AGRARIA.TODAY – Masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satunya melalui penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Hal tersebut dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat menghadiri Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah dengan tajuk “Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” yang diinisiasi oleh Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) yang diadakan secara luring di Ratu Hotel, Serang pada Selasa (12/07/2022).
Sunraizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan bisa melalui proses litigasi maupun non litigasi. “Dalam menangani kasus pertanahan proses non litigasi melalui metode mediasi adalah cara yang terbaik. Seperti yang diketahui, mediasi merupakan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan mediator pertanahan. Dengan mediasi, tidak perlu lagi proses peradilan yang dijalankan di pengadilan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara,” ungkapnya.
“Saya dukung seminar ini, karena kita bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalah pertanahan melalui proses non litigasi salah satunya dengan metode mediasi. Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” tutur Sunraizal.
Sunraizal menambahkan bahwa penyelesaian melalui proses non litigasi juga memiliki keuntungan dan kelemahan dalam pelaksanaannya. “Mediasi itu bisa dilakukan apabila kedua pihak bersedia melakukan mediasi, kesulitannya ada pihak yang tidak bersedia. Namun, Kementerian ATR/BPN terus berusaha menyelesaikan agar masyarakat tenang, iklim investasi berjalan baik, dan yang pasti tidak ada yang dirugikan. Sejauh ini Kementerian ATR/BPN sudah banyak berhasil menyelesaikan permasalahan melalui proses mediasi,” tambahnya.
Ketua Umum Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Ahmed Kurnia Soeriawidjaja, berharap seminar ini tidak berlalu begitu saja, tapi akan lebih membekas dan membawa manfaat nyata bagi upaya-upaya penyelesaian sengketa pertanahan. “Melihat besarnya animo masyarakat yang hadir, serta respons sangat positif dari segenap pemangku kepentingan terkait, terutama jajaran Kementerian ATR/BPN, diharapkan acara ini membekas dan membawa manfaat nyata bagi upaya-upaya penyelesaian sengketa pertanahan,” tutur Ahmed Kurnia Soeriawidjaja.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, banyaknya permasalahan pertanahan terjadi disebabkan ketersediaan tanah relatif tetap sedangkan kebutuhan terus meningkat sejalan dengan pesatnya pembangunan. “Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kanwil BPN Provinsi Banten selalu mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi. Harapan persoalan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif untuk menyelesaikan sengketa pertanahan ini dengan melalui mediasi. Saya ucapkan terima kasih untuk Bapak/Ibu yang meluangkan waktu, semoga diskusi yang kita lakukan bermanfaat untuk mencari solusi-solusi dan saya siap berkontribusi ke depannya,” ungkap Rudi Rubijaya.
Turut hadir sebagai pembicara dalam seminar Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilar selaku Pemerhati Pertanahan, serta Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup. (RE/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia