AGRARIA.TODAY – Pemanfaatan Sistem Informasi Data Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (SIDA-KTPP) pada sistem informasi geografis atau GIS (Geographic Information System) terus dimaksimalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini karena dilatarbelakangi data pelaksanaan konsolidasi tanah yang belum terinventarisasi dengan baik, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menindaklanjuti pelaksanaan konsolidasi tanah di daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari dalam Workshop GIS Pengembangan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP) di JW Marriot Hotel, Jakarta, Rabu (06/07/2022).
Dirjen PTPP mengatakan, penerapan sistem GIS merupakan upaya penanganan masalah pelaksanaan konsolidasi tanah maupun evaluasi dan analisis lebih lanjut. Selain itu, sistem GIS juga berfungsi mendukung lokasi-lokasi yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan pengembangan pertanahan serta mendukung program One Map Policy. Melalui sistem aplikasi tersebut, data dan informasi yang dikelola serta dihasilkan dapat dimanfaatkan dan juga ditindaklanjuti.
“Saat ini Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan telah mempunyai suatu sistem database bernama SIDA-KTPP yang tidak hanya menampung data hasil pelaksanaan konsolidasi tanah, tetapi juga hasil identifikasi, inventarisasi, dan hasil pengolahan data pertanahan yang mendukung kegiatan pengembangan pertanahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan mengenai sistem GIS yang dapat menunjang pembangunan dan perencanaan ruang. “GIS adalah alat berbasis komputer untuk memetakan dan menganalisis hal-hal dan peristiwa yang terjadi di permukaan bumi, dengan cara mengintegrasikan database dengan operasi seperti query dan analisis statistik dengan visualisasi yang unik dan teknologi ini memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk diinventarisasi sumber daya alam, untuk perencanaan pembangunan, perencanaan ruang, dan mitigasi bencana,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama menjelaskan tipologi pengembangan pertanahan di antaranya On Site Development-Konsolidasi Tanah, pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD), pengembangan kawasan strategis, dan pengembangan kota/permukaan baru.
“Contoh kawasan TOD yang sudah dilaksanakan di Direktorat KTPP, yakni kawasan TOD Harmoni, Jakarta, selanjutnya pengembangan kawasan strategis, yaitu mengetahui fungsi dari suatu kawasan. Pengembangan kota/permukiman baru, yang menjadi isu utama, yaitu permasalahan administrasi pertanahan perlu melakukan komunikasi antara pemerintah daerah dan sektor terkait untuk program KOTAKU,” jelasnya. (JR/FM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia