AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang terdiri dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia selalu berupaya dalam mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, terlebih yang disebabkan oleh ulah para mafia tanah. Termasuk kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan, pada tahun 2022 ini diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, terdapat tiga target prioritas penyelesaian sengketa pertanahan yang disebabkan oleh mafia tanah.

“Pertama tanah Al-Markaz, kedua tanah untuk Waduk Tunggu Pampang, dan ketiga tanah eks kebun binatang. Ini adalah salah satu bukti komitmen kita bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (30/06/2022).

Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, menurut Hadi Tjahjanto, dibutuhkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi Satgas Anti Mafia Tanah. Tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga seluruh satuan kerja di Indonesia. “Saya juga mengharapkan bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, saya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian untuk bersama kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Budi Gunadi Sadikin: Kementerian BUMN Sangat Bergantung Pada Kementerian ATR/BPN

Hadi Tjahjanto lebih lanjut menekankan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dengan mafia tanah. Ia pun dengan tegas memastikan dalam penyelesaian masalah pertanahan, prosedur hukum akan dilanjutkan dengan baik tanpa pandang bulu. “Ini komitmen kita bersama dan kita pastikan bahwa prosedur hukum dilanjutkan dengan baik. Sekali lagi, hati-hati dengan mafia tanah,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Nana Sudjana melaporkan soal kasus mafia tanah yang terjadi di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2021, terdapat 253 laporan polisi dan yang sudah diselesaikan 179, maka sekitar 70,76% telah selesai. Kemudian untuk 2022, laporan polisi yang diterima sejumlah 181 dan sudah diselesaikan 93 kasus atau 52%. “Untuk kasus yang menonjol, yaitu tindak pidana penyerobotan, pemalsuan, penipuan, dan penggelapan hak. Di mana paling banyak adalah masalah penyerobotan tanah,” ungkapnya.

Kapolda Sulawesi Selatan mengungkapkan progres penyelesaian sengketa pertanahan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022. Untuk permasalahan tanah Al-Markaz, Nana Sudjana mengatakan sampai saat ini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih terus berlanjut. Kemudian untuk Waduk Tunggu Pampang sudah terpenuhi yang artinya sudah selesai dituntaskan. Ketiga adalah tanah eks kebun binatang, di mana sampai saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Dorong Kerja Sama Semua Pihak dalam Menyukseskan Program Strategis

“Kami dari Satgas Anti Mafia Tanah terus berkomitmen dan akan terus meningkatkan koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan apalagi yang terlibat mafia tanah. Kami berkomitmen berantas mafia tanah,” pungkas Nana Sudjana.

Turut hadir dalam kesempatan ini, beberapa jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan beserta beberapa Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota. (LS/OD/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia