AGRARIA.TODAY – Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2022 tengah berlangsung. Turut serta dalam kompetisi ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil masuk sebagai Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022. Melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu Presentasi dan Wawancara, pada Selasa (28/06/2022), jajaran Kementerian ATR/BPN memberikan pemaparan secara daring kepada Tim Panel Independen KIPP.
Kementerian ATR/BPN sejak 2019 telah menggagas inovasi yang dapat mendukung kinerja dalam era digital, yakni “Layanan Pertanahan Elektronik”. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).
“Inovasi yang telah kami kembangkan saat ini sudah meliputi empat layanan. Yaitu pertama, Hak Tanggungan; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah; Pengecekan Sertipikat Tanah; dan keempat, Layanan Informasi Nilai Tanah,” ujar Raja Juli Antoni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana mengatakan, layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN hingga kini telah mencapai 50 persen. Artinya, layanan yang berlangsung tanpa tatap muka dengan masyarakat sudah mencapai 50 persen dari total 6-7 juta layanan yang ada. Layanan elektronik juga merupakan implementasi dari visi dan misi Kementerian ATR/BPN.
Suyus Windayana mengungkapkan bahwa dengan digitalisasi dalam layanan informasi pertanahan dan tata ruang yang dilakukan, menjadi basis penerimaan atau self financing untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Selama pandemi, PNBP kami tidak berkurang karena proses layanan berjalan dengan sangat optimal,” terangnya.
Ia menjelaskan, perlu antisipasi bagaimana layanan-layanan yang ada dapat mengakomodir aspek Digital Melayani. “Layanan digital ini dapat meningkatkan keamanan output. Misalnya, dari pemalsuan, kebakaran, dan lainnya bisa kita hindari. Layanan ini juga transparan, masyarakat bisa mendaftar langsung karena berbasis elektronik, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar tanpa perlu datang ke Kantor BPN,” tambah Suyus Windayana.
Tak sekadar itu, kemudahan dapat dirasakan signifikan di antaranya ada kepastian waktu penyelesaian layanan; kepastian validitas data semakin terjamin karena telah dicek oleh internal BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan perbankan; serta kemudahan pengambilan produk tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan karena akan diberikan secara online. Menurut Suyus Windayana, tahap awal kemudahan layanan elektronik ini sudah terdapat di 42 Kantor Pertanahan. Dan diharapkan tahun depan akan terimplementasi hingga 100 persen.
Selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya pada kesempatan ini juga melaporkan bahwa inovasi layanan pertanahan akan terus dikembangkan. “Langkah konkret pengembangan saat ini adalah terkait dengan pembebanan. Yang sekarang sudah di elektronik-kan adalah sertipikat Hak Tanggungan, ini sebenarnya baru setengah inovasi yang akan kita lakukan. Ke depannya, sertipikat Hak atas Tanah juga akan kita elektronik-kan. Nantinya kita akan bisa melakukan peralihan juga secara elektronik, ketika sertipikat Hak atas Tanah tersebut juga sudah berformat elektronik,” jelasnya.
Sejalan dengan inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, maka informasi pertanahan akan lebih transparan dan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat. Terlebih dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat melihat langsung terkait informasi pertanahan, sertipikat dan peta-peta tanah yang dicarinya. Kementerian ATR/BPN pun telah menyediakan sarana konsultasi bagi publik melalui SP4N LAPOR!, surat@atrbpn.go.id, hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan dengan #tanyaatrbpn di akun sosial media Kementerian ATR/BPN. Dengan transformasi digital layanan pertanahan, diharap para perantara akan ikut hilang serta dapat memberantas mafia tanah. (FT/AF)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia