AGRARIA.TODAY – Masih dalam rangkaian kunjungan The Netherland Cadastre ke Indonesia yang sudah berlangsung sejak Senin (20/06/2022), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) kembali melanjutkan studi lapangan terkait pemetaan data pertanahan dan ruang hingga proses bisnis ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru. Pertemuan ini berlangsung di aula pertemuan Kantah Kota Pekanbaru pada Kamis (23/06/2022).

Senior Advisor The Netherland Cadastre, Rohan Bennett mengungkapkan, tak dapat dipungkiri jika aspek administrasi pertanahan seringkali menemui banyak tantangan. Tiap daerah dan negara tentunya memiliki permasalahan tersendiri, mengingat banyak faktor berbeda yang mendasari permasalahan pertanahan. “Seperti saya yang berasal dari Australia. Kami memiliki banyak latar belakang berbeda, lanskap yang berbeda, bahkan hingga sejarah serta pendekatan survei, pemetaan, dan administrasi pertanahan,” jelasnya.

Menurut Rohan Bennett, perbedaan itulah yang membuat tak ada satu pun yang dapat memahami tentang administrasi pertanahan secara sempurna. “Itulah mengapa kita bersama-sama saling diskusi dan berbagi pengetahuan melalui perspektif berbeda, tempat yang berbeda, latar belakang sejarah pertanahan yang berbeda. Kiranya kita bisa mengerti strategi apa yang berpotensi memberikan manfaat di Indonesia,” ujar Rohan Bennett.

Baca juga  Ciptakan Tata Kelola Pengaduan Kementerian ATR/BPN yang Lebih Baik Melalui Rencana Aksi SP4N-LAPOR!

Kepala Kantah Pekanbaru, Memby U. Pratama menjelaskan bahwa dalam aspek dan proses pemetaan serta validasi bidang tanah, tak jarang menemui sejumlah kendala. “Salah satunya seperti adanya masalah ketika melakukan pengelolaan data pertanahan lama, hingga kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kalau yang ini biasanya kami dorong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terangnya.

Dalam aspek pemetaan data pertanahan, acap kali terdapat ketidaksesuaian data yang terdapat di sistem dengan fakta lapangan, sehingga menimbulkan tumpang tindih bidang tanah. Rohan Bennett menjelaskan bahwa di salah satu negara bagian di Australia, menerapkan sistem pengukuran dan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh petugas ukur. Dari hasil kasus bidang-bidang tanah yang saling tumpang tindih, akan diketahui apakah bidang A yang mengganggu bidang B maupun sebaliknya.

Senior Advisor The Netherland Cadastre, Eva-Maria Hunger menambahkan bahwa di Austria, penanganan konflik tumpang tindih bidang tanah dilakukan melalui proses mediasi yang tentunya sudah melalui perhitungan titik koordinat yang legal. Nantinya, mediasi akan terus berlangsung hingga masing-masing pihak yang bermediasi telah menyampai kesepakatan. Tentunya model resolusi konflik seperti ini juga sudah banyak diadaptasi oleh Kementerian ATR/BPN, tak terkecuali Kantah Kota Pekanbaru.

Baca juga  Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Purbalingga, Komisi II DPR RI Apresiasi PTSL dalam Sertipikasi Tanah di Indonesia

Pada kesempatan ini, Rohan Bennett dan Eva-Maria Unger juga meninjau kegiatan Kantah Kota Pekanbaru didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir dan Kepala Kantah Kota Pekanbaru, Memby U. Pratama beserta seluruh jajaran. Di sana, Rohan Bennett dan Eva-Maria Hunger meninjau mulai dari proses pelayanan pertanahan yang terdapat di front office, hingga proses kerja di back office seperti proses data pemetaan bidang tanah, ruang arsip warkah dan lain-lain. (AR/FT/RY)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia