AGRARIA.TODAY – Jajaran kementerian/lembaga (K/L) baik di pusat maupun daerah perlu saling terbuka dan bersinergi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan, termasuk dalam melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria. Hal tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo saat membuka pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 9 Juni lalu.

Senada dengan Presiden RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa hal ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor terutama dalam mengeluarkan Kebijakan Satu Peta sebagai pilar Reforma Agraria. Kebijakan Satu Peta bisa dilakukan dengan menyamakan peta antar kementerian/lembaga, sehingga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pusat, dan semua pihak termasuk teman-teman CSO (Civil Society Organization, red) bisa membuktikan apa yang diminta oleh Presiden dalam pembukaan GTRA Summit di Wakatobi. Kebijakan Satu Peta adalah mimpi besar kita untuk mewujudkan Reforma Agraria yang tidak hanya memberikan hak atas tanah atau akses pada masyarakat, tapi ini betul-betul memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (14/06/2022).

Ia melanjutkan, kolaborasi lintas sektor telah terbukti dapat dilakukan, seperti yang terjadi di Kabupaten Wakatobi. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan hak atas tanah bagi masyarakat suku Bajo yang tinggal di atas air. Selanjutnya, pemerintah daerah bertugas menjalankan penataan akses bagi masyarakat tradisional yang menetap di wilayah perairan tersebut.

“Kita memberikan satu terobosan penting dengan memberikan mereka hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan atau HGB yang sifatnya sementara dan alasnya adalah izin dari KKP, izin persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Memang haknya terbatas, tapi inilah bukti kolaborasi dua kementerian, ada pemerintah daerah yang harus mengajukan permohonan, kita yang kemudian mengukur dan menetapkan pemberian hak, yang memberikan izin adalah KKP. Pemerintah daerah diharapkan setelahnya memberikan pemberdayaan, memberikan asupan-asupan, program-program pembangunan di daerah itu supaya betul-betul ada langkah kolaboratif,” tegas Surya Tjandra.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Optimalisasi Layanan Informasi Publik ke Seluruh Penjuru Indonesia

Sementara itu, dalam konteks Jawa Timur atau Pulau Jawa secara umum, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengungkapkan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni SK Nomor 287 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Harapannya, rapat yang berlangsung hari ini dapat melihat peluang yang muncul dari aturan tersebut.

“Jadi memang ada ruang dan peluang untuk kita mendukung proses ini. Yang pasti seluruh peserta di Jawa Timur ini bisa sama-sama memikirkan. Ini baik dan penting sekali, terobosan yang luar biasa diterbitkan oleh Menteri LHK, tapi menimbulkan risiko atau ekses yang perlu kita mitigasi bersama. Jangan biarkan KLHK menghadapi ini sendiri, karena BPN rasanya mampu memberikan bantuan yang tadi dipesankan Presiden, kerja sama lintas sektor untuk membantu peluang yang bisa diberikan dalam penyelesaian kasus atau masalah agraria yang melibatkan kehutanan,” papar Surya Tjandra.

Baca juga  Dirjen PHPT Jelaskan Sertipikat Elektronik kepada PPAT dan Notaris

Adapun dalam kegiatan ini, turut hadir Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. (YS/FT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia