AGRARIA.TODAY – Pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program PTSL ini membantu masyarakat menerima bukti sah di mata negara bagi hak atas tanah miliknya yang selama ini belum tersertipikatkan. Dalam perjalanannya, banyak kemajuan yang dialami dari pelaksanaan PTSL, jutaan tanah telah didaftarkan dan disertipikatkan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa dari total target penerbitan sertipikat 126 juta bidang tanah, pemerintah telah mendaftarkan sekitar 95 juta tanah pada program PTSL dan menerbitkan sekitar 80 juta sertipikat hingga pertengahan tahun 2022. Dengan Program PTSL, pemerintah memangkas waktu, administrasi, dan pengerjaan untuk mempercepat sertipikasi tanah.

“Program PTSL juga harus dapat menciptakan Kota atau Kabupaten Lengkap secara sistematis melalui pendaftaran tanah, sehingga lengkap seluruh Indonesia,” ujarnya dalam acara Lunch Talk di BeritaSatu TV dengan tema “Peningkatan Penerbitan Sertipikat Tanah”, Jumat (10/06/2022).

Baca juga  Ciptakan Good Governance Melalui Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Lebih lanjut Suyus Windayana menuturkan, terdapat beberapa kendala di dalam pelaksanaan PTSL antara lain kurangnya bukti kepemilikan dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya; ada masyarakat yang enggan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sedangkan sudah ada beberapa bupati atau wali kota yang telah meringankan biaya pendaftaran pertama BPHTB; serta kendala sertipikasi di Wakatobi.

“Seperti permasalahan kemarin saat menyertipikatkan di perairan Wakatobi, ini memang membutuhkan waktu yang lama untuk didiskusikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena seperti yang disampaikan oleh Presiden, seluruh kementerian/lembaga harus meninggalkan ego sektoralnya karena memang ada juga yang berbatasan dengan kehutanan,” ungkapnya.

Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa pandemi di tahun 2020, membuat pendaftaran tanah terhambat karena beberapa kendala yang dialami. Ia menambahkan, bukan hanya percepatan saja tetapi Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan peningkatan kualitas dalam implementasi program PTSL. Hal tersebut dilakukan agar mengurangi terjadinya konflik yang terjadi di kemudian hari. (TA/RS)

Baca juga  Inilah Progres Pengadaan Tanah PSN di Kota Depok, Indra Gunawan: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Telah Membantu

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia