AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah siap menjalankan perintah yang disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo saat membuka Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Summit 2022. Pada kesempatan itu, Presiden meminta kementerian/lembaga lintas sektor agar menyelesaikan tumpang tindih regulasi yang selama ini terjadi.

Perihal tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GTRA Summit 2022 yang berlangsung secara daring dan luring di Patuno Resort Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (09/06/2022). Dalam rapat ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra memimpin penyusunan rancangan rekomendasi terkait Kepastian Hukum Hak atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha.

Surya Tjandra menyampaikan, rekomendasi tersebut akan berlaku selama setahun ke depan. “Draf rekomendasi ini dapat diubah sesuai apa yang menjadi pandangan masing-masing sektor dan ini akan menjadi tugas dari GTRA Pusat dan GTRA Provinsi maupun kabupaten/kota yang memang lintas sektor. Kelembagaan lintas sektor dan keterlibatan lintas daerah. Tidak secara horizontal tapi juga secara vertikal ke daerah,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga unsur akademisi/perguruan tinggi/peneliti. Adapun rumusan rekomendasi tersebut turut mencantumkan berbagai hal yang sudah dilakukan pemangku kepentingan terkait.

“Catatan panjang PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, masukan-masukan, catatan-catatan krusial dari Kementerian Sekretariat Kabinet yang bertugas mengawal persiapan ratas (rapat terbatas, red) dan tentunya kita juga melakukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Memang kementerian inilah yang bisa memulai, sambil pemerintah daerah bisa terlibat dalam proses tersebut,” tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Baca juga  Sertipikasi Sawah, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat untuk Tidak Mengalihfungsikan Lahan

Dalam rancangan rekomendasi Kepastian Hukum Hak atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha tahun 2022-2023 disebutkan antara lain dalam rangka mempercepat penyelesaian tumpang tindih berdasarkan kebijakan satu peta; dalam rangka mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari; dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik agraria secara sistematis; serta dalam rangka mencegah perubahan iklim di wilayah pesisir dan kepulauan dengan pengelolaan kawasan mangrove.

Ketua Tim Kendali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Hary Noegroho dalam diskusi panel ini juga mengatakan bahwa rekomendasi ini disusun agar searah dengan perintah Presiden Joko Widodo. “Yang saya ingat betul jangan ada tumpang tindih. Kalau Pak Menteri ATR/Kepala BPN menggunakan bahasa yang berbeda, harapannya nanti untuk penyelesaian yang sifatnya irisan antar kementerian/lembaga, bisa diselesaikan secara lebih kreatif tanpa mengganggu kewenangan,” paparnya.

Direktur Pemetaan Dasar pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi menyebutkan bahwa sudah terdapat 85 tema PITTI dari kementerian/lembaga yang kemudian dikoordinir oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). “Sesuai dengan kebijakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) itu sudah ada output PITTI. Namun demikian, saya rasa PITTI ini baru bahan dasar hasil sharing seluruh kementerian/lembaga dan kemudian harus ada tindak lanjutnya. Harus ada yang mengeksekusi tumpang tindih,” terangnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, menurut Agus Wahyudi, kepala daerah juga menjadi salah satu potensi untuk menyelesaikan tumpang tindih. “Saya rasa tidak ada salahnya kepala daerah menyelesaikan tumpang tindih, karena fungsinya juga sebagai Ketua GTRA. Kita juga harus persiapkan kira-kira perangkat, infrastruktur apa dan siapa, harus berbuat apa untuk mempersiapkan, jangan sampai kejadian tumpang tindih itu terjadi lagi,” pungkasnya. (YS/OD)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia