AGRARIA.TODAY – Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara telah resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Sesuai dengan lokasi kegiatan, GTRA Summit merupakan upaya proaktif yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, dalam hal ini masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah berupaya mewujudkan hal tersebut dengan harmonisasi gagasan dan rencana kerja.

Bukanlah hal mudah menyatukan gagasan dari berbagai instansi yang notabenenya memiliki masing-masing tugas dan tujuan yang ingin dicapai. Namun demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, K/L dan pemerintah daerah melalui forum ini duduk bersama merumuskan langkah terbaik untuk selesaikan masalah yang dihadapi, terutama persoalan pertanahan. Maka, dalam rangkaian acara GTRA Summit 2022 telah diagendakan tiga panel diskusi, salah satunya fokus membahas terkait penataan aset di wilayah pesisir, pulau kecil, dan pulau kecil terluar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengungkapkan, ingin kesempatan ini dimanfaatkan untuk membahas bagaimana mekanisme terbaik bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil terluar. “Satu yang penting, bagaimana kita memberikan kepastian hukum untuk masyarakat pemukim di atas air,” ujar Andi Tenrisau yang juga bertugas sebagai pemimpin diskusi di Panel 2 yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis (09/06/2022).

Berkaitan dengan legalisasi pulau-pulau kecil terluar, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang berpendapat bahwa dari pulau-pulau kecil terluar inilah di mana negara ini memiliki kedaulatan. “Tapi negara bedaulat artinya sumber daya yang ada di dalamnya itu hak kita untuk menentukan pertama. Apa itu? Mari kita rumuskan bersama-sama,” imbaunya.

Menurut Dirjen PPTR, pulau-pulau kecil terluar ini sangat rentan, padahal dinilai memiliki aset yang sangat banyak. “Jadi kenapa perlu menata aset pulau-pulau kecil terluar? Ancaman pertahanan jelas, ancaman sumber daya jelas, dan tentu sosial masyarakat. Diperlukan kepastian dan keberlanjutan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan penyertipikatan, itu yang paling cepat,” jelas Budi Situmorang.

Baca juga  Rakor GTRA Provinsi DIY, Fokuskan Penegasan Status Tanah Tutupan Jepang dan Pengembangan Kawasan Pawonsari melalui Reforma Agraria

Senada dengan pernyataan di atas, bila dipandang dari perspektif Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dalam urusan kepastian hukum masyarakat pesisir dan pulau kecil terluar tak terlepas dengan perbatasan negara. “Di situlah garis pembangunan dan kesejahteraan, kalau kita lihat di wilayah pesisir ini dalam rangka pendekatan pengembangan kesejahteraan masyarakat, maka tentunya adalah masalah-masalah bagaimana kita mengeksplorasi kekayaan maritim kita, termasuk permasalahan pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Hilman Hadi.

“Memang fokus pendekatannya adalah masalah kesejahteraan, masalah ekonomi, atau konservasi, tapi ada satu hal yang perlu disentuh, yaitu soal kedaulatan negara. Termasuk dalam hal pertahanan dan keamanan negara. Yang mana juga sudah diatur Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengelola Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Pembahasan PPKT tentunya harus lebih intens lagi,” terangnya dalam sesi pemaparan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah pulau sangat kecil dengan luas kurang dari 100 km² adalah 16.062 dari total keseluruhan yakni 17.058. Secara lebih rinci, jumlah pulau kecil terluar di Indonesia ada 111 pulau. Hal inilah yang membuat pulau kecil, terutama pulau kecil terluar menjadi urgensi bagi Kementerian KKP. “Sudah ada 53 pulau terluar yang sudah bersertipikat dan 7 pulau sedang proses sertipikasi,” jelas Yusuf, perwakilan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP.

Masyarakat adat ataupun lokal dapat memiliki hak atas area yang ditempati, dengan catatan sudah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Bila area yang ingin didaftarkan belum termasuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), maka KKP akan sulit mengeluarkan perizinan KKPRL di atas air. “Masyarakat pemukim di atas air kini bisa di proses pemberian hak untuk memanfaatkan area yang didiaminya. Tapi harus memperhatikan aspek 3R, right, restriction, and responsibility. Kalau tidak mematuhi itu, bisa dicabut kembali haknya,” paparnya.

Baca juga  Pengambilan Ganti Kerugian Tol Cinere-Jagorawi Berjalan Mulus di PN Depok

Presiden Kekar Bajo Indonesia, Abdul Manan menceritakan, masyarakat suku Bajo telah tinggal secara turun temurun selama ini dengan ketidakjelasan hukum. Adanya pemberian hak pemanfaatan ini ia nilai dapat meningkatkan rasa kepercayaan diri pada negara, serta peningkatan status ekonomi dan sosial. “Sangat penting bagi masyarakat kami. Kami mulai bangun ini hanya dengan sebatang kayu. Kalau bicara aset, ada social asset, ada spiritual asset, dengan pemberian sertipikasi ini akan sangat berdampak pada kehidupan,” pungkas Abdul Manan. (FT/FM/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia