AGRARIA.TODAY – Proses transformasi digital untuk layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN ingin memastikan proses peralihan tersebut berjalan dengan lancar. Penguatan pada faktor pendukung internal dan eksternal pun selalu diupayakan, agar kualitas layanan bagi masyarakat akan semakin baik.

Demi menjaga kualitas produk yang dihasilkan, dari faktor internal Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan-perbaikan, baik pada sistem maupun pada dokumen pertanahan yang telah terdata sebelum proses digitalisasi mulai. Sedangkan dari faktor eksternal, Kementerian ATR/BPN berupaya membina seluruh mitra kerja dan/atau para pemangku kepentingan terkait untuk bersama mengikuti langkah yang telah dibuat oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan kolaborasi yang baik dan dokumen yang sesuai, maka publik jugalah yang dapat merasakan manfaat langsung upaya penyempurnaan ini.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan, upaya tersebut adalah upaya yang besar, karena urusan tanah adalah hal yang semua orang memiliki kepentingan. “Jadi ini adalah bagian dari komitmen ATR/BPN untuk memperbaiki diri, untuk menjadi kantor yang reliable. Ke depan, kami juga sedang mengembangkan program-program lain yang dapat membantu jalannya transformasi,” ujar Sofyan A. Djalil pada Konferensi Pers bertema Peningkatan Kualitas Data untuk Perbaikan Layanan Pertanahan di Aula PTSL, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (07/06/2022).

“Gambaran umumnya adalah digitalisasi menyelesaikan banyak masalah. Karena digitalisasi membuat kita transparan. Maka kami mempunyai Sentuh Tanahku, Bhumi, itu supaya semua orang bisa melihat dan data itu gratis. Sehingga, kelemahan-kelemahan yang ada akan terkoreksi dengan digitalisasi,” jelasnya soal manfaat digitalisasi.

Kementerian ATR/BPN teguh ingin menjaga kualitas, sedangkan cukup banyak penyesuaian data lama yang perlu dilakukan. Hal tersebut kadang menjadikan layanan atau produk di Kementerian ATR/BPN terkesan butuh waktu lama untuk diperoleh. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pada dasarnya proses yang dilakukan itu tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap produk-produk yang akan Kementerian ATR/BPN keluarkan.

Baca juga  Tinjau Kantah Yogyakarta, Raja Juli Antoni Kagum Masih Ada Warkah Zaman Belanda

Saat ini Kementerian ATR/BPN telah memiliki empat layanan elektronik, yaitu Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Layanan Pengecekan Sertipikat Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). “Dari empat layanan elektronik yang kami berikan, ada dua layanan, Pengecekan dan SKPT yang ada sedikit lubang yang perlu kami sesuaikan. Supaya informasi yang kita berikan itu betul-betul akurasinya tinggi dan memberikan jaminan kepastian. Kita akan memasukkan dokumen yang sudah valid menurut versi BPN dan versi PPAT, itu akan kita kasih centang dan akan kita simpan ke dalam blog informasi. Sehingga, apabila ada yang mengecek informasi mengenai sertifikat tanah itu tidak perlu lagi ada verifikasi-verifikasi dari orang BPN, kecuali ada catatan selanjutnya,” jelasnya.

“Sudah masuk sekitar 60-70% data perbaikan. Ada keterlambatan karena ada beberapa data yang teman-teman BPN sebut bahwa dikirim PPAT tapi belum sesuai. Jadi kita sedang lakukan verifikasi dan pelengkapan data. Tapi kita sudah siapkan tim khusus di Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan ini. Kami juga terus lakukan edukasi dan monitor kerja internal di Kantor Pertanahan,” tambah Suyus Windayana.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya menegaskan bahwa perubahan ini dalam rangka ingin memberikan perlindungan kepada para mitra kerja, seperti PPAT dan perbankan dengan memastikan informasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN sudah dipastikan validitasnya. “Karena kalau informasi yang nanti Bapak/Ibu keluarkan salah, efeknya dapat sangat merugikan. Ini yang tidak kami kehendaki,” ucapnya terkhusus pada perwakilan Ikatan PPAT dan perbankan yang hadir pada konferensi pers.

I Ketut Gede Ary Sucaya menguatkan pernyataan sebelumnya, “Sekarang dengan pemeriksaan manusia bisa lebih presisi. Kalau data belum sesuai dengan ketentuan, kita kembalikan dulu untuk dikoreksi. Nah perbaikannya itu tergantung Bapak/Ibu PPAT berapa hari mau meresponsnya, kalau langsung direspons kami pun akan segera melakukan pengecekan kembali,” tuturnya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Terima Audiensi KPA dan Masyarakat Banyuwangi Terkait Konflik Agraria

Sebagai informasi, Kepala Pusdatin Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B bersama dengan Dirjen PHPT sedang merancang SLA atau Service Level Agreement, baik SLA Kementerian ATR/BPN maupun SLA PPAT. Selain itu juga, ke depan rencananya akan dibuat kualifikasi PPAT dengan ranking yang kemudian akan dipublikasikan ke masyarakat. Sehingga, masyarakat atau calon klien dapat mengetahui ranking PPAT yang akan dipergunakan dan bisa menyimpulkan atau berekspektasi atas penyelesaian PPAT tersebut.

Poin penting yang dapat bantu mewujudkan penyempurnaan terkait digitalisasi layanan Kementerian ATR/BPN adalah kerja sama dan dukungan dari seluruh mitra kerja, baik PPAT maupun perbankan. Dengan digitalisasi yang dilakukan ini juga dapat membantu memerangi oknum mafia tanah. Kementerian ATR/BPN pun telah membuka wadah untuk konsultasi bagi publik melalui SP4N LAPOR!, surat@atrbpn.go.id, hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan dengan #tanyaatrbpn di akun sosial media Kementerian ATR/BPN. (FT/RS/AM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia