AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti isu terkait 12 ribu sertipikat tanah diserahkan kepada penerima fiktif di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lokasi tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan bahwa 12.985 sertipikat tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada siapa pun. “Ini yang kemarin kita beda bahasa, ada yang belum diserahkan, sebanyak 12.985 ini belum diserahkan,” ujar Sunraizal dalam konferensi pers di Aula PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (03/05/2022).

Menurut Sunraizal, ribuan sertipikat itu belum diserahkan lantaran berbagai kendala di antaranya belum lengkapnya data dari penerima sertipikat; adanya masyarakat yang menolak disertipikatkan; masyarakat tidak bersedia membayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB); belum mengambil sertipikat karena sedang berada di luar kota; serta kendala-kendala lainnya yang di luar kendali Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, terkait rencana audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sunrazial menuturkan bahwa audit tersebut tak dikhususkan pada 12 ribu sertipikat yang belum diserahkan di Sumatra Utara tersebut. “Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus. BPKP melihat ini sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Rencananya BPKP akan melakukan audit di 33 provinsi dan surat tugas yang terbit sudah 11 provinsi,” jelas Sunraizal.

Irjen Kementerian ATR/BPN menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait sertipikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis. Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, dia menegaskan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi bagi yang melanggar regulasi. Sementara, apabila kendala berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN, maka akan dilakukan koordinasi.

Baca juga  Dengan LAPOR!, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Harus Mudah dan Tuntas

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara telah melaksanakan target-target yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan tahun ini sudah tidak ada lagi masalah-masalah atau kendala-kendala yang dihadapi di lapangan,” tutur Suyus Windayana.

Adapun konferensi pers ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan dan dihadiri berbagai media nasional baik secara luring maupun daring.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa ada dugaan 12 ribu sertipikat tanah program PTSL di Provinsi Sumatra Utara yang dibagikan kepada penerima fiktif. Hal itu disampaikan Junimart Girsang dalam Rapat Kerja dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta, Kamis (02/06/2022). (JM/JR)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Revisi Jenis dan Tarif PNBP dalam rangka Perubahan Organisasi serta Peningkatan Layanan Berbasis Digital

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia