AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan dukungan Bank Dunia telah menjalankan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) di tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut mendukung percepatan pendaftaran tanah seluruh bidang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan metode Partisipasi Masyarakat yang kemudian dikenal dengan PTSL-PM.

“Program ini menetapkan kejelasan tentang hak dan penggunaan lahan aktual di tingkat desa di wilayah sasaran. Peningkatan kejelasan Hak atas Tanah dan penggunaan lahan akan meningkatkan Reforma Agraria, pengelolaan lanskap berkelanjutan, tata kelola lahan, stabilitas sosial, akses ke lahan untuk investasi, pertumbuhan inklusif, resolusi konflik, dan perlindungan serta konservasi lingkungan,” terang Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan dan Ruang (SPPR) sekaligus Direktur Unit Manajemen Kegiatan PPRA, Fitriyani Hasibuan di Jakarta pada Selasa (31/05/2022).

Percepatan dan akselerasi pendaftaran tanah melalui PTSL-PM dilakukan dengan berbagai penyempurnaan, baik regulasi, metodologi, maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM). “Diharapkan dengan begitu mampu menyelesaikan tantangan untuk dapat memetakan seluruh bidang tanah sesuai dengan waktu yang telah direncanakan,” lanjut Fitriyani Hasibuan.

Baca juga  Serahkan 72 Hewan Kurban, Menteri AHY Maknai Iduladha: Semangat Berbagi kepada Sesama

Dalam rangka mendukung implementasi PPRA di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Landak, Tim Unit Manajemen Kegiatan PPRA bersama tim dari Bank Dunia melakukan kunjungan lapangan serta evaluasi yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak pada Rabu (18/05/2022). “Dari evaluasi yang dilakukan di Kabupaten Landak bagus dengan capaian yang sangat baik, lebih dari 95%,” tutur Direktur Unit Manajemen Kegiatan PPRA.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Saumurdin menjelaskan, saat ini terdapat kurang lebih 166.000 bidang tanah yang belum terpetakan di Kabupaten Landak. Besar harapan bidang tanah tersebut dapat terpetakan dalam kurun waktu dua tahun ke depan dengan bantuan dari Bank Dunia, sehingga akan sangat membantu masyarakat. “Untuk memperoleh hasil maksimal tentu kita harus membangun koordinasi dengan stakeholder,” ujar Saumurdin.

Lebih lanjut, Saumurdin menuturkan, kerja sama dengan pemangku kepentingan juga diperlukan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, seperti permasalahan tumpang tindih. “Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak telah menggandeng Pemerintah Kabupaten Landak dan juga tokoh masyarakat adat yang ada, di mana pengaruhnya sangat besar,” ucapnya.

Baca juga  Upaya Kementerian ATR/BPN dalam Penyelamatan dan Pengamanan SDEW Jabodetabek-Punjur

Usai melakukan evaluasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Tim Unit Manajemen Kegiatan PPRA bersama tim dari Bank Dunia meninjau salah satu lokasi kegiatan yang berada di Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temilah. Lokasi tersebut merupakan lokasi PTSL- PM Fase 4 dan lokasi Pengukuran Batas Kawasan Hutan (PBHK). (LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia