AGRARIA.TODAY – Hingga kini, baru sebagian wilayah di Indonesia yang tercakup dalam Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal inilah yang melatarbelakangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya dalam mendorong implementasi kerja sama pembuatan, perincian, pembaharuan, dan pemanfataan Peta ZNT dan Host to Host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan pemerintah daerah.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan Peta ZNT sebagai pertimbangan dan dasar perhitungan pembaharuan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), penentuan Nilai Besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan maupun Pedesaan, serta penentuan dalam penetapan nilai Pajak BPHTB. Hal ini dimaksudkan agar tujuan bersama, yaitu tercapainya Single Land Value dapat segera diwujudkan.

“Untuk mewujudkannya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah kabupaten/kota (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bappenda), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta beberapa pemangku kepentingan lainnya,” ujar Herjon Panggabean dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Host to Host BPHTB Wilayah Papua Barat dan Papua secara daring, Rabu (25/05/2022).

Herjon Panggabean lebih lanjut menerangkan, Single Land Value atau satu nilai tanah untuk semua kepentingan diperlukan, yaitu untuk mendapatkan satu informasi nilai tanah; kepastian biaya, transparansi, dan menghindari spekulasi; mengurangi potensi kerugian negara; menghindari multitafsir masing-masing pemangku kepentingan; serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan terukur.

Untuk Provinsi Papua Barat dan Papua, Herjon Panggabean mengungkapkan, terkait dengan Host to Host BPHTB ada beberapa Kantor Pertanahan yang belum terhubung dengan instansi terkait di kedua provinsi tersebut. Karena menurutnya, ada kemungkinan pemerintah daerah setempat belum maksimal membangun sistem informasi. Untuk di Papua Barat, meliputi Kabupaten Fakfak, Teluk Wondama, Tambraw, dan Sorsel. Sedangkan di Papua, yaitu Kabupaten Yapen, Biak Numfor, Merauke, Puncak Jaya, Jayawijaya, Sarmi, dan Pania.

Baca juga  Hadi Tjahjanto Berharap TNI AU Dapat Mengawaki Alutsista dan Organisasi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Ketut Ary Sucaya menyebutkan beberapa manfaat dari integrasi data atau Host to Host BPHTB. Di antaranya dapat mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha (EoDB) dalam hal registering property atau pendaftaran properti; meningkatkan penerimaan daerah dari perolehan BPHTB dengan meminimalisir potensi pemalsuan BPHTB atau kekurangan bayar; mempercepat proses layanan pertanahan; serta masyarakat tidak perlu melakukan peralihan subjek pajak (PBB).

Lebih lanjut, Ary Sucaya berharap seluruh manfaat serta keuntungan tersebut dapat dirasakan semua pemangku kepentingan serta masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua. “Meskipun memang untuk di wilayah ini belum semua, tetapi saya berharap ke depannya seluruh wilayah di Papua Barat dan Papua dapat terintegrasi data yang dibutuhkan sesuai dengan ruang lingkup kerja sama,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria mendorong sistem host to host ini dimanfaatkan, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua. Ia menjelaskan, bukan hanya fokus terhadap pencegahan korupsi saja, tetapi dengan adanya pemanfaatan host to host ini diharapkan juga pengurusan tanah menjadi cepat. “Memang banyak hambatan yang dihadapi di daerah Timur ini, mungkin salah satunya kurangnya sumber daya manusia (SDM), jaringan, serta biaya. Maka kami berharap juga adanya kolaborasi serta kerja sama dari pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca juga  Kehadiran Pemerintah dalam Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Tapal Batas Negara

Turut hadir dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kasatgas Korsup Wilayah 5 KPK ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kepala Bapenda, Kadis Kominfo, Kadis Perkim, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Inspektur, serta Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan. (TA/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia