AGRARIA.TODAY – Guna mempercepat dan memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terlaksana dengan baik, serta terjadinya kepatuhan dalam kegiatannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat Tim Kendali PTSL. Tim ini bertugas melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas dari data-data pendaftaran tanah. Dalam hal ini, maka diadakan rapat Sosialisasi Kertas Kerja dalam rangka pengendalian kegiatan PTSL tahun 2022 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (25/05/2022).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan agar kegiatan PTSL tahun 2022 terwujud zero error atau tanpa kendala. “Melalui rapat ini kita berupaya agar kegiatan PTSL tahun 2022 tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Jadi kita tidak boleh lagi membuat suatu toleransi dalam pelaksanaan PTSL,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia meminta jajaran di pusat maupun daerah untuk menyamakan persepsi serta saling berkoordinasi terkait masalah-masalah yang terjadi. “Jadi ada hal-hal mungkin yang informasinya tidak sama. Saya berharap dengan rapat ini ke depannya tidak ada lagi informasi yang tidak tersampaikan. Jadi kita sama, di pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kantor Pertanahan (Kantah) punya persepsi yang sama terkait PTSL ini harus dilaksanakan,” tambah Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut Suyus Windayana mengatakan, Kertas Kerja ini adalah bagian dari pengendalian kegiatan PTSL. “Kertas Kerja ini untuk melihat kembali bagaimana produk yang dibuat itu sudah dilaksanakan sebaik-baiknya. Saya sangat mendukung rapat-rapat seperti ini, agar memastikan produk di tahun 2022 baik dari proses ataupun produk yang dikeluarkan zero error,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perlunya kesiapan para pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi transformasi digital. “Selain kesiapan para pegawai dalam menghadapi transformasi digital, kita juga harus bisa memastikan semua produk yang kita keluarkan mempunyai kekuatan hukum dan sesuai dengan peraturan yang ada. Saya berharap suatu saat nanti tanah tidak perlu lagi dijaga, tidak perlu dikasih patok. Karena surat yang kita berikan sudah berkekuatan hukum jelas dan ketentuannya sudah jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa kegiatan PTSL harus disertakan dengan pengendalian mutu. “Dari awal kelahirannya, Tim Kendali PTSL memang untuk memastikan bahwa rencana, pelaksanaan, hasil akhir, sampai dengan pelaporan itu dalam trek sesuai dengan yang direncanakan. Artinya, melalui tim ini kita bersama memantau bagaimana capaian-capaian, target-target itu dicapai,” pungkasnya.
Ketua Tim Kendali PTSL, Hary Nugroho menjelaskan bahwa rapat ini sesungguhnya juga bagian dari capacity building dari Tim Kendali PTSL. “Capacity building ini tidak berhenti di sini saja, karena kami di Tim Kendali akan terus update baik terhadap aturan maupun terhadap sistem. Jadi nanti harapannya adalah Tim Kendali itu juga akan menjadi konsultan untuk wilayahnya masing-masing,” tutur Ketua Tim Kendali PTSL. (RE/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia