AGRARIA.TODAY – Semenjak terintegrasinya tata ruang dan pertanahan secara kelembagaan menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), banyak manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat. Program-program yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN cukup diapresiasi masyarakat, salah satunya Reforma Agraria.
“Program Reforma Agraria berjalan dengan baik, untuk itu harus terus didukung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil secara daring dalam sambutannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Tahun 2022, Senin (23/05/2022).
Kendati demikian, menurut Sofyan A. Djalil implementasi Reforma Agraria masih perlu diperbaiki dalam mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan dibentuknya Bank Tanah. “Peran Bank Tanah menjadi penting, karena selama ini tidak ada yang mengawasi Reforma Agraria dan redistribusi tanah. Bank tanah diharapkan akan memfasilitasi kelemahan pada pelaksanaan Reforma Agraria dan redistribusi tanah,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa peran dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (PPTR) sangat penting untuk mendukung terwujudnya Bank Tanah. Hal ini dikarenakan tanah-tanah telantar berada di bawah pengawasan Ditjen PPTR. Menurutnya, tanah telantar sedapat mungkin diberikan kepada Bank Tanah, baik untuk Reforma Agraria atau manfaat lainnya bagi kesejahteraan masyarakat. “Diharapkan dengan adanya Bank Tanah, Reforma Agraria akan lebih baik. Ditjen PPTR harus mempercepat dan mendukung Bank Tanah,” terang Sofyan A. Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mengharapkan Ditjen PPTR dapat terus berjuang bagaimana memainkan peran terhadap bangsa dan negara, terutama peran pengawasan tata ruang dan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah, dalam hal ini mengawasi sawah berkelanjutan/sawah yang dilindungi. “Perlindungan sawah adalah keniscayaan, Indonesia tidak bisa tergantung pada impor pangan terutama beras, bagaimana produksi beras jika ekosistem sawah tidak dilindungi. Namun, yang dilindungi adalah ekosistem sawah, bukan bidang per bidang, ekosistem sawah tidak boleh terkalahkan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Secara kelembagaan, pelanggaran dan pengawasan tata ruang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, namun di satu sisi tidak didukung infrastruktur di daerah dan tidak memiliki kantor di daerah. Oleh sebab itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, secara kelembagaan pun perlu diperbaiki agar unsur pengawasannya bisa sampai ke tingkat kabupaten/kota. “Pengawasan dan pengambilan tindakan tidak bisa dilakukan di seluruh Indonesia, namun jika ada kasus-kasus yang menonjol harus segera diambil tindakan, agar diketahui bahwa aturan adalah untuk dipatuhi, jika tidak dipatuhi akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha,” lanjut Sofyan A. Djalil.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi upaya Ditjen PPTR dalam melakukan penertiban pemanfaatan ruang yang telah dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di Danau Singkarak. “Apabila terdapat kasus-kasus seperti ini, Ditjen PPTR harus segera bergerak. Sebagai upaya untuk memperingatkan masyarakat bahwa aturan harus dipatuhi,” ucap Sofyan A. Djalil.
Dirjen PPTR, Budi Situmorang dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rakernis ini dalam rangka sinkronisasi program dan penajaman kinerja pusat dan daerah. Salah satu tujuannya, yaitu melakukan penyelesaian permasalahan-permasalahan bottlenecking yang terkait dengan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. “Pusat akan membantu daerah, diharapkan daerah dapat mengemukakan permasalahan-permasalahan di daerah agar pusat dapat membantu,” ujar Budi Situmorang. (LS/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia